sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sempat mangkir, Airlangga penuhi panggilan Kejagung soal mafia migor

Setibanya di lokasi, Airlangga irit bicara. Ia hanya melempar senyum dan mengacungi jempol.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 24 Jul 2023 09:12 WIB
Sempat mangkir, Airlangga penuhi panggilan Kejagung soal mafia migor

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Senin (24/7) pagi. Kehadirannya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi terkait kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng (migor).

Pantauan Alinea.id di lokasi, Airlangga datang mengenakan batik dan celana bahan hitam. Tanpa banyak bicara, Airlangga melempar senyum kepada awak media dan mengacungkan jempol sembari masuk Gedung Bundar.

Sedianya Airlangga diperiksa pada 18 Juli 2023. Namun, mangkir tanpa memberikan alasan pasti. Padahal, sempat berjanji hadir dan ditunggu kejaksaan hingga pukul 18.00 WIB.

Karenanya, penyidik kembali melemparkan undangan kepada Airlangga agar memenuhi panggilan pada pekan ini. "Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan pada yang bersangkutan pada Senin, 24 Juli 2023," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, kala itu.

Diketahui, kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya atau mafia migor Januari 2021-Maret 2022 telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Perkara sudah berkekuatan hukum tetap.

Sebanyak 5 terdakwa telah dijatuhi pidana penjara antara 5-8 tahun. Mereka adalah bekas Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana; anggota Tim Asisten Menko Perekonomian, Lin Chen Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Palulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togas Sitanggang.

Dalam perkara itu, majelis hakim memandang, perbuatan para terpidana merupakan aksi korporasi. Majelis hakim menyatakan, yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi tempat para terpidana bekerja. Karenanya, korporasi juga harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.

Majelis hakim menambah, perbuatan para terpidana menimbulkan dampak signifikan, salah satunya minyak goreng langka dan mahal sehingga terjadi penurunan daya beli masyarakat. Akibatnya, negara menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai senilai Rp6,19 triliun. 

Sponsored

Belakangan, Kejagung mengembangkan kasus ini. Bahkan, menetapkan Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup sebagai tersangka korporasi, 15 Juni 2023. Ketiganya dinilai terbukti terlibat dalam perkara yang merugikan negara Rp6,47 triliun tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid