sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Akmal Malik: Produk hukum harus menjawab kebutuhan lokal

Rakornas ini menjadi momentum menata kembali standar pembentukan peraturan yang ideal.

Hermansah
Hermansah Kamis, 06 Okt 2022 22:22 WIB
Akmal Malik: Produk hukum harus menjawab kebutuhan lokal

Pemprov Sulbar bekerja sama Ditjen Otda menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bapemperda DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota seluruh Indonesia, di Grand Maleo Hotel Mamuju, Kamis (6/10). 

Rakornas dihadiri, Ketua DPRD, sekretaris dewan, dan Ketua Bapemperda se Indonesia, baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota, serta sejumlah Kementerian dari seluruh Indonesia. 

Rakornas digelar sebagai tindak lanjut Undang-Undang (UU) nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Ditjen Otonomi Daerah (Otoda) Akmal Malik menyampaikan, pentingya melakukan penyelarasan produk hukum di Indonesia. Sebab itu, melalui Rakornas Bapemperda diharapkan produk hukum menjawab kebutuhan lokal di setiap daerah. 

"Rakornas ini menjadi momentum menata kembali standar pembentukan peraturan yang ideal, khususnya terkait Bapemperda DPRD provinsi kabupaten kota,"ujar Akmal Malik, yang juga sebagai Pj Gubernur Sulbar Akmal Malik. 

Lanjut Akmal, pelaksanaan rakornas bertujuan membangun kolaborasi dengan mengajak partisipasi seluruh peserta  melakukan penajaman dan penyelarasan pembentukan perda dengan peraturan perundang-undangan. 

“Untuk itulah melalui rakornas menjadi proses dan awal melakukan kolaborasi, membangun solidaritas mensinergikan pembentukan produk hukum daerah. Rakornas ini menjadi momentum menata kembali standar pembentukan peraturan yang ideal, khususnya terkait bapemperda DPRD provinsi kabupaten kota,” terang Akmal. 

Ia pun mengharapkan, seluruh daerah harus saling membantu sama lain. 

Sponsored

Panitia pelaksana, Direktur Produk Hukum Ditjen Otda Kemendagri Makmur Marbun menyampaikan tiga poin penting yang diharapkan dalam Rakornas ini, antara lain, terwujudnya kesamaan pemahaman fungsi Bapemperda DPRD Provinsi,kabupaten/kota, sebagai ujung tombak dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. 

Kedua, terwujudnya sinergitas antara pembentukan peraturan perundang-undangan tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota.

“Ketiga optimalisasi fungsi sekretariat DPRD sebagai unsur pendukung DPRD dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif,” pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid