sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi tangkap aktor intelektual kerusuhan di Papua dan Papua Barat

FBK berperan mengumpulkan tokoh beberapa organisasi Papua untuk terlibat dalam kerusuhan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 09 Sep 2019 12:04 WIB
Polisi tangkap aktor intelektual kerusuhan di Papua dan Papua Barat

Aparat kepolisian menetapkan seorang tersangka baru dalam kerusuhan yang terjadi selama beberapa hari di Papua dan Papua Barat. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tersangka berinisial FBK itu merupakan salah satu aktor intelektual kerusuhan di Papua dan Papua Barat. 

"Sudah ditetapkan satu tersangka baru atas nama FBK. Dia masuk kategori sebagai aktor intelektual di lapangan," kata Dedi di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin (9/9).

Menurut Dedi, FBK ditangkap saat hendak berangkat ke Wamena. FBK mengumpulkan dan menggerakkan massa untuk mengikuti aksi demonstrasi menentang tindakan rasial, yang terjadi saat pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Namun sejumlah unjuk rasa yang berlangsung, berujung pada kerusuhan. 

"Ia menggerakan dari sisi akar rumput, kemudian menggerakan dari aktor lapangan kerusuhan yang ada di Jayapura maupun di beberapa wilayah di Papua," kata Dedi menuturkan. 

Pengumpulan massa yang dilakukan FBK, tidak hanya dilakukan secara langsung. Dia juga memanfaatkan jejaring media sosial, agar lebih banyak warga yang terlibat. 

"Secara direct, langsung, dan melalui komunikasi medsos. Itu semua sedang kita dalami," ucap Dedi.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Veronica Koman dan Benny Wenda sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Menurut polisi, dia merupakan aktor intelektual yang melakukan provokasi melalui penyebaran berita bohong di media sosial. 

Veronica masih berstatus buron dan diduga berada di luar negeri. Polisi telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencekal dan mencabut paspornya. Polri juga bekerjasama dengan Interpol untuk menangkap Veronica Koman. 

Sponsored

Adapun Benny Wenda merupakan Ketua Liberation Movement for West Papua (ULMWP). 

Selain kedua orang tersebut, polisi juga menetapkan status tersangka pada Tri Susanti dan SA. Keduanya diduga melakukan ujaran kebencian dan provokasi dalam peristiwa pengepungan asrama mahasiswa Papua.

Berita Lainnya
×
tekid