sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Alasan Ustaz Abdul Somad tolak minta maaf

Penceramah Uztaz Abdul Somad menegaskan tidak mau meminta maaf terkait ucapannya yang dianggap melecehkan agama nasrani.

 Alfiansyah Ramdhani
Alfiansyah Ramdhani Rabu, 21 Agst 2019 20:06 WIB
Alasan Ustaz Abdul Somad tolak minta maaf

Penceramah Uztaz Abdul Somad menegaskan tidak mau meminta maaf terkait ucapannya yang dianggap melecehkan agama nasrani.

Pria yang tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dosen di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN) Pekanbaru Riau itu akhirnya angkat bicara.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengundang ustaz kondang ini untuk mengklarifikasi terkait video ceramah yang diduga bermuatan penistaan agama. Bahkan, video ceramah itu berujung pada ranah hukum.

UAS datang ke kantor MUI di Jakarta menumpang mobil Pajero putih. Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri Muhyiddin Junaidi dan tokoh MUI lainnya menyambut kedatangan dia.

Pendakwah kelahiran Asahan, Sumatera Utara itu menyatakan tidak akan meminta maaf terkait ucapannya yang dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin (19/08). Menurutnya, apa yang ia sampaikan berlandaskan ayat yang ada dalam kitab suci.

“Saya menjelaskan akidah agama saya di tengah komunitas umat Islam dan di dalam rumah ibadah. Bahwa ada yang tersinggung atas penjelasan saya, apakah mesti meminta maaf?” kata ulama yang biasa disebut UAS tersebut dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (21/8).

Dia mengungkapkan sejumlah pernyataan resmi terkait tanggapannya ihwal video yang beredar di media sosial. 

Pertama, UAS menjelaskan bahwa kehadirannya di Kantor MUI Jakarta Pusat pada Rabu (21/08) adalah untuk bersilaturahmi sebagai Ketua Komisi Fatwa MUI Riau. Ia menyebutkan pertemuan ini adalah bentuk silaturahmi antara ustaz daerah dan ulama pusat yang ada di Jakarta.

Sponsored

Kemudian, Somad menegaskan bahwa pembahasan soal salib dalam video ceramahnya yang diunggah FSRMM TV pada Minggu (18/8) bukanlah kajian inti, melainkan sesi menjawab pertanyaan.

“Ada masyarakat bertanya dan menjawab maka itu menjawab pertanyaan,” ujar Somad.

Alumnus Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, ini juga menjelaskan sesi ceramah yang memuat ucapan yang diduga sebagai tindakan penistaan agama itu tidak dilakukan di tempat terbuka melainkan di dalam tempat ibadah yang tertutup bersama komunitas masyarakat muslim. 

“Bukan tabligh akbar atau yang lebih terbuka tetapi pengajian,” ucap Somad.

Terakhir, Somad menerangkan bahwa apa yang ia sampaikan merupakan upaya untuk menjaga akidah (kepercayaan) dan bukan untuk berdialog.

“Bahwa saya sedang menjelaskan akidah keyakinan seorang muslim yang diajarkan,” tutur Somad.

Dia juga tidak mempersoalkan saat jamaah merekam ceramah yang tengah disampaikan. Memang, video ceramah UAS di Masjid An-Nur Pekanbaru itu juga direkam oleh jamaahnya.

Video ceramah UAS terkait salib dan Nabi Isa itu viral di media sosial. UAS dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Polda Metro Jaya.

Ustaz Abdul Somad. / Facebook

Bareskrim 

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan terhadap materi laporan dan barang bukti kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Ustaz Abdul Somad.

"Masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," kata Brigjen Dedi secara terpisah.

Ia juga mengatakan bahwa penyidik sampai saat ini belum mengagendakan pemeriksaan saksi.

Sementara terkait rencana pihak Abdul Somad yang melaporkan balik pelapor, menurutnya Polri tidak mempermasalahkan hal tersebut.

"Siapa saja silakan asal ada bukti kuat melaporkan," katanya.

Sebelumnya Ustaz Abdul Somad Batubara dilaporkan Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Korneles Galanjinjinay ke Bareskrim Polri terkait video rekaman ceramah Abdul Somad yang dinilai telah menghina agama tertentu.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0725/VIII/2019/Bareskrim tertanggal 19 Agustus 2019. Dalam laporannya, Korneles menuding Abdul Somad telah melakukan tindak pidana penistaan agama yang melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 156A. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid