sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Alih fungsi lahan pangan tak boleh dibiarkan terjadi

Wilayah pertanian perlu diamankan untuk mendukung kedaulatan pangan.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Jumat, 17 Jan 2020 05:11 WIB
Alih fungsi lahan pangan tak boleh dibiarkan terjadi

Alih fungsi lahan pangan menjadi lahan sawit tidak boleh dibiarkan terjadi lagi. Hal ini diperlukan untuk menjaga pemanfaatan lahan pertanian untuk memenuhi kebutuhan pangan. Demikian diungkapkan Pembina Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI), Emil Salim.

Wilayah pertanian, sambung Emil Salim, diamankan dalam rencana tata ruang kabupaten untuk mendukung kedaulatan pangan.

"Keinginan saya Menteri Pertanian menguasai kawasan wilayah pertanian yang harus diamankan, itu harus diselamatkan dalam tata ruang kabupaten jadi tidak cukup provinsi," kata Emil kepada wartawan, Jakarta, Kamis (16/1).

Dijelaskan dia, jika sudah ditetapkan dalam tata ruang kabupaten, maka wilayah pertanian tersebut tidak boleh dialihkan menjadi permukiman atau pembangunan yang lain. Alih fungsi lahan juga dapat mengancam kelestarian keanekaragaman hayati.

Untuk mendukung kedaulatan pangan, Emil mengatakan produksi pertanian dalam negeri harus diutamakan. Para penyuluh pertanian masuk ke wilayah pertanian rakyat untuk memberikan penyuluhan kepada para petani dan mendampingi mereka untuk meningkatkan produktivitas pertanian.

"Kembali ke pola pertanian produksi diutamakan dengan mendorong kekuatan ekonomi dalam negeri," tuturnya.

Emil menambahkan, penggunaan lahan pertanian harus dioptimalkan dan didukung inovasi dan teknologi untuk meningkatkan produktivitas pertanian terutama dalam mendukung kemandirian pangan.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan Hairul Sobri sebelumnya menyesalkan konversi lahan pertanian pangan menjadi lahan perkebunan nonpangan atau untuk kepentingan lainnya di provinsi setempat hingga 2019 ini masih terus terjadi.

Sponsored

Berdasarkan data yang dihimpun dari aktivis lingkungan jaringan Walhi, kata dia, sedikitnya 100.000 hingga 150.000 hektare lahan pertanian pangan di Indonesia setiap tahunnya dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit.

Untuk menghentikan aktivitas konversi lahan pertanian, pihaknya mendorong pihak berwenang lainnya melakukan pembinaan dan penertiban.

"Konversi lahan pertanian pangan menjadi perkebunan nonpangan seperti kebun kelapa sawit akhir-akhir ini terus berlangsung, aktivitas tersebut perlu dihentikan karena bisa mengancam terjadinya penurunan produksi bahan pangan," ujarnya. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid