close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Foto udara area persawahan di Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. dok. Satgas PRR/Benny Malik
icon caption
Foto udara area persawahan di Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. dok. Satgas PRR/Benny Malik
Peristiwa
Jumat, 07 Agustus 2026 20:06

Satgas PRR siapkan pola pemulihan sawah rusak berat di wilayah terdampak bencana

Penanganan sawah rusak berat membutuhkan pendekatan berbeda karena karakter kerusakan di setiap wilayah tidak sama. Endapan lumpur, material batu, perubahan bentang lahan hingga persoalan suplai air membuat rehabilitasi tidak dapat dilakukan dengan satu pola penanganan yang seragam.
swipe

Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera menyelaraskan penanganan sawah rusak berat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini diarahkan agar lahan pertanian yang terdampak dapat kembali produktif sehingga petani bisa segera memperoleh kembali sumber penghidupannya.

Penanganan sawah rusak berat membutuhkan pendekatan berbeda karena karakter kerusakan di setiap wilayah tidak sama. Endapan lumpur, material batu, perubahan bentang lahan hingga persoalan suplai air membuat rehabilitasi tidak dapat dilakukan dengan satu pola penanganan yang seragam.

Wakil Ketua Data Posko Satgas PRR Brigjen TNI Andre Julian mengatakan pemerintah daerah perlu terlebih dahulu melakukan empat pemetaan utama, meliputi bentang lahan, suplai air, potensi pemanfaatan lahan, dan batas kepemilikan. Data tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan metode rehabilitasi dan kebutuhan dukungan pada masing-masing lokasi.

“Dari keseluruhan empat pemetaan yang kita butuhkan itu, mohon nanti pemda juga membentuk semacam kelompok atau tim untuk menangani masalah sawah rusak ini,” kata Andre dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Sawah Terdampak Rusak Berat, Kamis (6/8/2026).

Hasil pemetaan selanjutnya akan disinkronkan dengan program kementerian/lembaga agar penanganan lahan berjalan terpadu. Keterlibatan lintas sektor diperlukan karena pemulihan sawah rusak berat tidak hanya menyangkut pertanian, tetapi juga jaringan irigasi dan sumber air, kondisi lahan, pertanahan, hingga pembiayaan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Kepala Posko Nasional Satgas PRR Irjen Wahyu Bintono Hadi Bawono mengatakan pembahasan pemulihan sawah rusak berat telah melibatkan antara lain Kementerian Pertanian, BRIN, BMKG, serta Kementerian ATR/BPN. 

“Terhadap lahan sawah yang mengalami rusak berat ini memerlukan dukungan yang melibatkan banyak stakeholder, berbeda dengan yang rusak ringan dan rusak sedang,” kata Wahyu.

Pemulihan lahan pertanian beserta jaringan irigasi dan sektor pendukungnya telah masuk dalam Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera. Pemerintah juga telah menyalurkan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota terdampak. Satgas PRR mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan dukungan tersebut dan menyelaraskannya dengan program kementerian/lembaga untuk mempercepat pemulihan sawah.

Pola penanganan yang dapat direplikasi mulai terlihat di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Satgas PRR yang dipimpin Wakil Kepala Posko Nasional Satgas PRR Marsma TNI Ridha Hermawan pada Rabu (5/8/2026), rehabilitasi 62,4 hektare sawah terdampak di Desa Teluk Halban, Kecamatan Bendahara, telah selesai dilaksanakan melalui pengerukan sedimen dan pengolahan lahan hingga memasuki tanam perdana pada 16 Juli 2026.

Pemulihan sawah Teluk Halban merupakan bagian dari Program Optimalisasi Lahan (Oplah) Tahap I Kementerian Pertanian dengan dukungan Kodim 0117/Aceh Tamiang. Keberhasilan mengembalikan lahan terdampak hingga kembali memasuki masa tanam dinilai dapat menjadi model percepatan rehabilitasi sawah di wilayah lain dengan karakter kerusakan yang sesuai.

Satgas PRR merekomendasikan Kementerian Pertanian bersama pemerintah daerah segera mengidentifikasi dan menetapkan lokasi prioritas berikutnya. Pola penanganan Teluk Halban dapat diadaptasi berdasarkan hasil pemetaan masing-masing wilayah, sementara persoalan yang membutuhkan intervensi sektor lain diselesaikan secara terkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait

img
Tim copywriter
Reporter
img
Tim copywriter
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan