close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Beberapa aparat berpakaian preman menangkap seorang pemuda saat ribuan personel kepolisian mengepung Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jateng, pada Selasa (8/2/2022). Twitter/@Wadas_Melawan
icon caption
Beberapa aparat berpakaian preman menangkap seorang pemuda saat ribuan personel kepolisian mengepung Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jateng, pada Selasa (8/2/2022). Twitter/@Wadas_Melawan
Nasional
Rabu, 09 Februari 2022 14:03

Amnesty Internasional sebut penolakan warga Wadas sah

Polda Jawa Tengah didesak bebaskan warga Wadas.
swipe

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena menyebut, pengerahan aparat secara besar-besaran dan bersenjata lengkap ke Desa Wadas merupakan bentuk intimidasi terhadap warga yang menolak tambang batu andesit di sana.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Amnesty Internasional, ratusan anggota gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP dikerahkan ke Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Mereka ditugaskan dalam rangka mengawal pengukuran lahan untuk proyek Bendungan Bener. Terjadi penangkapan setidaknya 25 warga Wadas.

Menurut Wirya, warga Wadas memiliki hak untuk menolak rencana penambangan di wilayah mereka. Penolakan tentunya didasarkan informasi di awal dan tanpa paksaan terhadap tambang.

"Mereka juga berhak untuk mengekspresikannya secara damai. Bagaimana mungkin persetujuan diberikan tanpa paksaan jika ratusan anggota TNI, Polri, dan Satpol PP datangi warga? Apalagi jika polisi melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap warga yang menolak tambang," ujar Wirya dalam keterangannya, Rabu (9/2).

Wirya mengatakan, pemerintah dan aparat di Indonesia harus paham bahwa kebanyakan masyarakat di perdesaan akan kesulitan untuk memenuhi hak-hak sosial dan ekonomi, termasuk pangan, air, pekerjaan, dan tempat tinggal tanpa akses atas tanah. Bahkan hak untuk budaya di atas tanah leluhur mereka.

"Pemerintah harus memenuhi hak-hak warga lokal dalam pembangunan dengan melibatkan mereka secara signifikan dan partisipatif dalam proses pengambilan keputusan," ujar dia.

Menurut Amnesty Internasional, pada Senin (7/2), ratusan aparat keamanan melakukan apel dan mendirikan tenda di Lapangan Kaliboto, di belakang kantor Polsek Bener yang bertepatan dengan pintu masuk Desa Wadas. Selanjutnya, pada Selasa (8/2), ratusan aparat tersebut masuk ke Desa Wadas dalam rangka mengawal pengukuran lahan untuk proyek Bendungan Bener.

Menurut informasi yang diterima Amnesty, pada saat penulisan, ada setidaknya 25 warga Wadas yang ditangkap oleh aparat keamanan dan dibawa ke Polsek Bener. Amnesty juga mendapatkan informasi bahwa polisi tidak mengizinkan pendamping warga dari LBH Yogyakarta untuk masuk ke Desa Wadas.

Menurut catatan Amnesty International, sepanjang 2021 ada setidaknya 44 orang pembela hak masyarakat adat dan aktivis lingkungan yang menjadi korban serangan, baik berupa penangkapan, kekerasan fisik, hingga intimidasi.

Sementara itu, lembaga kajian demokrasi dan aktivisme masyarakat sipil Public Virtue Research Institute (PVRI) mendesak jajaran Polda Jawa Tengah untuk segera membebaskan seluruh warga yang ditangkap. PVRI menilai penolakan warga adalah hak yang sah sebagai perjuangan mereka membela hak atas lingkungan hidup yang sehat di Desa Wadas.

"Pengerahan personil yang masif dan penggunaan kekuatan yang eksesif adalah cermin pemolisian yang tidak demokratis. Itu juga mencederai demokrasi dan keadilan sosio-ekologis," ujar Ketua Dewan Pengurus Public Virtue, Usman Hamid, Rabu.

Usman menambahkan, praktik-praktik kekerasan seperti kriminalisasi terhadap para aktivis lingkungan yang dianggap vokal dapat memperburuk situasi demokrasi. Padahal demokrasi sendiri saat ini sudah mengalami kemunduran di Indonesia.

"Salah satu ciri-ciri kemunduran demokrasi di Indonesia adalah perluasan kekuasaan dan kekuatan alat-alat negara untuk menekan dan membatasi kritik," ujarnya.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan