sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ancam ledakkan Mapolda Riau, Erick kesal pencekalan Neno Warisman

Erick teridentifikasi memiliki paham radikalisme kuat.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 28 Agst 2018 13:24 WIB
Ancam ledakkan Mapolda Riau, Erick kesal pencekalan Neno Warisman

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menemukan satu akun facebook yang memposting tulisan provokasi dan ancaman serangan bom ke Mapoda Riau. Ancaman tersebut diposting akun facebook bernama Erick Sumber Asri pada 26 Agustus lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan secara online, Bareskrim berhasil mendapatkan identitas pelaku yang merupakan karyawan salah satu rumah makan di Palangkaraya. Bareskrim pun segera melakukan koordinasi dengan Polda Kalimantan Tengah untuk mengamankan pelaku.

“Pelaku kemudian ditangkap di Palangkaraya dan penyidikan di Polda Kalimantan Tengah disupervisi oleh penyidik siber Bareskrim,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Arief Sulistyanto, Selasa (28/8).

Lebih lanjut Arief memaparkan, berita yang diposting pelaku tersebut termasuk ke dalam berita hoax. Postingan bertuliskan ‘Tunggu saja markas Polda Riau akan kami ledakkan. Polisi Densus 88 pelindung rezim PKI akan kami habisi’, dianggap akan menimbulkan ketakutan di masyarakat.

Tak hanya itu, pelaku juga memposting foto samurai, video ancaman, dan foto Kapolda Riau yang sudah diedit. 

Setelah dilakukan penyidikan dan mengamankan pelaku, polisi memastikan Erick merupakan penganut paham radikalisme.

“Yang bersangkutan teridentifikasi radikalisme, sekarang masih dalam penanganan Polda Kalteng untuk mengetahui informasi lainnya,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber, Brigjen Albertus Rachmad Wibowo.

Rahmat menuturkan, pelaku melakukan hal tersebut karena kecewa terhadap pencekalan Neno Warisman oleh polisi. Neno dicekal dan dipulangkan saat tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau, saat hendak menghadiri acara deklarasi gerakan #2019GantiPresiden pada Sabtu (25/8).

Sponsored

Saat ini Ercik masih berada di Mapolda Kalteng untuk mendapatkan informasi lengkap, seperti pertemanan pelaku di Facebook.  Dugaan sementara, Erick terlibat dalam salah satu kelompok paham radikalisme.

Atas perbuatannya, Erick terancam hukuman di atas enam tahun.

Berita Lainnya
×
tekid