sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anggota Dewan temukan sungai di Pati tercemar limbah, ancam petani garam

Dampak dari sungai yang tercemar limbah ini bisa cukup luas, karena air yang tercemar ini mengalir hingga ke areal pertambakan.

Fitra Iskandar
Fitra Iskandar Kamis, 03 Agst 2023 14:46 WIB
Anggota Dewan temukan sungai di Pati tercemar limbah, ancam petani garam

Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, M Nur Sukarno, baru-baru ini menemukan sebuah sungai di Desa Ketitang Wetan Kecamatan Batangan Kabupaten Pati yang tercemar limbah. Dari foto yang ditunjukkan Sukarno, air di sungai tersebut terlihat berwarna hijau pekat. Ini menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi bahan-bahan berbahaya yang mencemari lingkungan.

Sukarno menduga bahwa limbah yang mencemari sungai berasal dari salah satu perusahaan di Desa Ketitang Wetan yang bergerak dalam pemotongan ayam. Ia menyoroti bahwa limbah tersebut sudah bercampur dengan air, mungkin karena proses perebusan air sebelum ayam dibubuti. Hal ini membuatnya khawatir akan kandungan bahan kimia dalam limbah tersebut.

“Limbah di Sungai Kaliampo Ketitang Wetan itu dari tempat pemotongan ayam. Itu limbahnya sudah tercampur air. Karena pastinya ngerebus air sebelum ayam dibubuti. Takutnya ada bahan-bahan kimia didalamnya,” ujar Sukarno sambil menunjukkan foto air sungai yang tercemar limbah, Kamis (27/7).

Dampak dari sungai yang tercemar limbah ini bisa cukup luas, karena air yang tercemar ini mengalir hingga ke areal pertambakan. Sukarno menekankan bahwa kondisi ini berpotensi merugikan petani garam, yang dapat mempengaruhi produksi garam mereka. “Limbah ini bisa mempengaruhi produksi garam. Karena mengalir ke sana. Jadi jangan sampai yang merasakan dampak negatifnya masyarakat,” tegasnya.

Sponsored

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menuntut agar perusahaan yang bersangkutan mematuhi aturan pengolahan limbah yang berlaku. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pengawasan dari pemerintah daerah, khususnya dalam hal pembuatan sumur resapan dan pengoperasian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam dokumen Amdal (Analisis dampak lingkungan). Sukarno telah melaporkan masalah ini kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pati dan berharap agar permasalahan ini segera ditindaklanjuti dan mendapatkan solusi yang tepat.

Berita Lainnya
×
tekid