sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anies Baswedan berharap LRT beroperasi sebelum Lebaran

Pengoperasian LRT menunggu hasil keputusan Dirjen Perkeretaapian.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Jumat, 10 Mei 2019 16:32 WIB
Anies Baswedan berharap LRT beroperasi sebelum Lebaran

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berharap lintas rel terpadu atau light rail transit (LRT) bisa beroperasi sebelum datangnya hari raya lebaran. Namun sebelum hal itu terealisasi, pihaknya masih menunggu keputusan dari Dinas Perhubungan dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian. 

“Mudah-mudahan bisa cepat selesai, sekarang dalam pembicaraan, saya berharap sebelum lebaran selesai," kata Anies saat ditemui di Gedung PKK Melati Jaya, Jakarta, Jumat (10/5).

Anies menjelaskan, saat ini Dinas Perhubungan dan Direktorat Perkeretaapian tengah mengadakan pertemuan untuk membahas operasional LRT. Karena itu, pihaknya masih menunggu hasil dari pertemuan tersebut. Jika disetujui Dirjen Perkeretaapian atas hasil pemeriksaan standar prosedur pemeriksaan pengoperasian dan perawatan sarana, maka LRT bisa segera dioperasikan.
 
“Jadi saat ini sedang menunggu hasil pertemuan antara Dishub dengan Dirjen Perkeretaapian terkait permintaan konfirmasi pihak Dishub, atas hasil pemeriksaan SOP, pengoperasian dan perawatan sarana,” ujarnya.

Setelah itu, Anies melanjutkan, Dinas Perhubungan akan mengeluarkan rekomendasi teknis sebagai syarat dari Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) untuk mengeluarkan izin bagi LRT. Kemudian surat penugasan dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) kepada LRT Jakarta yang khusus terkait sarana saja serta surat yang ditandatangani oleh Jakpro dan LRT Jakarta.

Sponsored

"Sehubungan dengan diberlakukannya inbreng, sarana itu harus dilakukan, jadi untuk nanti izin operasi sarana itu masih dibutuhkan, satu IMB untuk seluruh stasiun yang saat ini sedang diurus," kata Gubernur.

Selain itu, kata Anies, untuk pengoperasian terkait sarana pihaknya masih membutuhkan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk seluruh stasiun. Lalu, izin pembangunan yang diajukan Jakpro kepada Gubernur DKI setelah terbitnya izin usaha prasarana dan IMB. Setelah itu selesai, maka tinggal Perjanjian Kerjasama (PKS) yang ditandatangani.

"Jadi sebenarnya lebih kepada aspek-aspek administratif, aspek administratif ini tampaknya kecil, tapi punya konsekuensi kepada ketertiban kita bila ada masalah, bila di kemudian hari ditemukan hal yang tidak benar," kata Anies.

Berita Lainnya
×
tekid