sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gelar rakor dengan Menteri PANRB, APKASI ungkap persoalan tenaga honorer

Rencana penghapusan tenaga non-ASN menimbulkan kegelisahan bagi kepala daerah dan tenaga honorer.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 21 Sep 2022 14:54 WIB
Gelar rakor dengan Menteri PANRB, APKASI ungkap persoalan tenaga honorer

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menggelar rapat koordinasi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait tindak lanjut penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN atau tenaga honorer yang rencananya dihapus pada 2023. Ketua Umum APKASI, Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengungkapkan, rencana penghapusan tersebut menimbulkan kegelisahan bagi kepala daerah dan tenaga honorer di daerah.

"Kebijakan ini telah menimbulkan keresahan. Tenaga non-ASN yang banyak ditempatkan di garda terdepan pelayanan masyarakat, merasa khawatir akan kehilangan pekerjaannya," kata Sutan Riska dalam rapat yang dipantau daring melalui YouTube Apkasi Official, Rabu (21/9).

Bupati Dharmasraya tersebut menuturkan, baik pemerintah daerah maupun tenaga honorer di daerah akan sama-sama terdampak jika kebijakan tersebut diterapkan.

Seleksi terbuka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat menjadi kendala bagi tenaga honorer lama yang juga harus bersaing dengan lulusan baru. Sementara, menurutnya, pengangkatan PPPK oleh pemerintah daerah akan membebani APBD.

"Sedangkan bagi pemerintah daerah, pengangkatan PPPK oleh pemerintah daerah sebagai konsekuensi penghapusan honorer jelas akan membebani APBD, mengingat PPPK punya standar gaji dan tunjangan yang hampir sama dengan PNS," ujar Sutan Riska.

Sutan Riska menyampaikan, salah satu yang menjadi persoalan dominan dalam pembahasan bersama asosiasi pemerintah daerah lainnya yakni terkait tenaga PPPK. Ia mendorong Kementerian PNRB mengkaji permasalahan ini baik dari segi kinerja maupun perhitungan anggaran.

"Ini perlu dikaji Pak Menteri (PAN-RB), karena kalau di PPPK-kan semua juga etos kerjanya tidak baik, dan juga anggarannya perlu kita perhatikan bersama," tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Sutan menyampaikan lima persoalan utama terkait tenaga honorer yang perlu ditangani pemerintah. Pertama, yakni mengatasi persoalan tenaga non-ASN yang tidak dapat mengikuti seleksi CAT dengan passing grade yang ditentukan berdasarkan ketentuan kelulusan. Kedua, terkait persoalan keterbatasan anggaran.

Sponsored

"Perlu disusun rentang gaji sesuai dengan kemampuan daerah, penambahan DAU untuk pembiayaan PPPK di lingkungan pemerintah daerah," ucap dia.

Kemudian, lanjutnya, mengatasi persoalan tenaga non-ASN yang tidak memenuhi syarat menjadi PNS atau PPPK karena kualifikasi pendidikan tidak terpenuhi. Menurut Sutan Riska, dalam hal ini, tenaga honorer dapat diberikan kesempatan sesuai dengan minatnya seperti pelatihan kewirausahaan atau Kartu Prakerja.

Selanjutnya, kepala daerah dapat memberikan alokasi formasi PPPK dalam rangka mendukung visi misi pemerintah daerah, di mana kontrak kerjanya sesuai dengan periodisasi jabatan kepala daerah. Terakhir, yakni mengatasi persoalan keberadaan tenaga non-ASN sebagai administrasi atau teknis yang tidak memenuhi syarat menduduki jabatan fungsional.

Turut hadir dalam rapat tersebut yakni Menteri PANRB Abdullah Azwar  Anas, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya, dan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni.

Tak hanya itu, hadir pula Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani, Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Made Arya Wijaya, serta Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Cheka Virgowansyah. Selain itu, rapat koordinasi ini juga dihadiri bupati seluruh Indonesia.

Berita Lainnya
×
tekid