close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Foto humas.polri.go.id
icon caption
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Foto humas.polri.go.id
Nasional
Selasa, 28 September 2021 10:10

Bareskrim klarifikasi sejumlah pihak terkait alih fungsi aset obligor BLBI

Polri belum dapat menyebut siapa saja pihak yang sudah diklarifikasi tersebut.
swipe

Penyidik Bareskrim Polri melakukan klarifikasi sejumlah pihak terkait dugaan tindak pidana peralihan fungsi aset obligor BLBI.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan, sejauh ini klarifikasi yang dilakukan terkait laporan yang didaftarkan Satgas BLBI. Namun, Andi belum dapat menyebut siapa saja pihak yang sudah diklarifikasi tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, laporan yang didaftarkan Satgas BLBI terkait alih fungsi aset di Lippo Karawaci. Laporan itu pun hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Masih penyelidikan, penyidik melakukan klarifikasi untuk melihat ada tidaknya peristiwa pidana dalam materi LP tersebut,” ujar Andi saat dikonfirmasi, Selasa (28/9).

Menurut Andi, sejauh ini belum ada laporan lainnya terkait dugaan tindak pidana alih fungsi obligor BLBI. Padahal, Satgas BLBI telah menyebut adanya alih fungsi di wilayah Jakarta Timur.

“Belum ada, masih satu,” tutur Andi.

Sebagaimana pemberitaan, Satgas BLBI mengaku menemukan adanya dugaan indikasi pengalihan aset di Jakarta Timur. Aset tersebut dialihkan dalam bentuk perumahan.

Pengalihan tersebut akan diserahkan penanganannya kepada Polri. Lalu, penyidik nantinya akan melihat bagaimana proses pengalihan terjadi.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan