sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bareskrim tangkap dua tersangka penyalahgunaan pupuk bersubsidi

Kedua tersangka menjual pupuk subsidi dengan harga di atas HET.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 31 Jan 2022 12:56 WIB
Bareskrim tangkap dua tersangka penyalahgunaan pupuk bersubsidi

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap AEF dan MD atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Kedua tersangka merupakan pemilik Kios Pupuk Lengkap, Kabupaten Tangerang.

"Modus operandi para pelaku melakukan penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi dengan berbekal eRDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang terdapat daftar penerima fiktif, bukan betani dan bahkan sudah meninggal dunia. Kemudian alokasi tersebut didistribuaikan ke pihak yang tidak berhak," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Wisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1).

Dia menuturkan, kedua tersangka mendistribusikan pupuk bersubsidi itu ke penerima yang tidak berhak di wilayah Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang. 

Para tersangka menjualnnya dengan harga Rp4.000 per kilogram (kg). Padahal, harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah Rp2.250/kg untuk pupuk urea.  

"Penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut telah dilakukan oleh AEF dan MD sejak tahun 2020. Petani dan negara akhirnya merugi hingga Rp30 miliar," ujarnya.

Penyidik pun penyita barang bukti dari tangan pelaku berupa dua mobil pick up; enam bundel dokumen eRDKK tahun anggaran 2020 hingga 2022; satu bundel dokumen rekap penjualan dan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) petani periode tahun anggaran 2020 hingga 2022; lima buku dan kartu tani,satu mesin electronic data capture (EDC) keluaran Bank Rakyat Indonesia (BRI); 400 karung seberat 20 ton pupuk urea bersubsidi; 200 karung pupuk phonska bersubsidi dengan berat total 10 ton; 30 karung organik bersubsidi berat total 1,5 ton; dan uang penjualan pupuk bersubsidi senilai Rp8.000.000.

Atas prebuatannya, para pelaku dapat disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dan/atau Pasal 12 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubdisi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan/atau Jo Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang dalam Pengawasan dan/atau Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan dan/atau Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 2 dan/atau 3 dan/atau 5 ayat 1 dan/atau 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara," tuturnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid