sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bea Cukai serahterimakan pengusutan dugaan pelanggaran integritas di Bandara Soetta

DJBC akan sangat mendukung langkah selanjutnya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

 Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Ratih Widihastuti Ayu Hanifah Jumat, 28 Jan 2022 17:53 WIB
Bea Cukai serahterimakan pengusutan dugaan pelanggaran integritas di Bandara Soetta

Direktorat Umum Bea dan Pajak Cukai (DJBC) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) telah menindak petugas Bea Cukai Soekarno Hatta yang diduga melanggar integritas. Persidangan telah diajukan sejak Mei 2021 untuk mendukung proses pemeriksaan dengan pemakzulan. 

Direktur Komunikasi dan Pembinaan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan DJBC akan sangat mendukung langkah selanjutnya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Lalu proses internal kasus ini  sedang dalam proses penjatuhan sanksi disiplin.

“Menanggapi permintaan Kejaksaan Banten, DJBC menyiapkan alat bukti berupa dokumen pada Kamis, 27 Januari 2022, dan Inspektur Jenderal Perbendaharaan menyiapkan barang bukti berupa uang. Kajian penelitian dilakukan pada tahun 2021 oleh DJBC dan seorang Inspektur Jenderal Perbendaharaan,” kata Nirwala, dalam siaran pers Bea Cukai terkait Serah Terima Barang Bukti, Jumat (28/1).

Adapun bukti ditunjukkan dengan penandatanganan Protokol antara Biro Bea dan Tarif Soekarno Hatta, Departemen Perbendaharaan Administrasi Pajak, dan Kejaksaan Banten. 

Oleh karena itu, kegiatan tersebut bukanlah pencarian, melainkan penyerahan barang bukti yang menjadi komitmen DJBC untuk menegakkan upaya hukum Kejaksaan dan bekerja sama untuk mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“DJBC  terus melakukan langkah-langkah untuk memperkuat integritas karyawan dan akan selalu melakukan pengawasan yang konsisten dan ketat,” tutup Nirwala.

Penindakan atas pelanggaran integritas ini terkait dengan laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bahwa ada dugaan pemerasan dan pungli dilakukan petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta.

Laporan berdasarkan peristiwa pada April 2020 hingga April 2021. Modus yang dilakukan ASN Bea Cukai itu adalah menekan ebuah perusahaan jasa kurir yaitu  PT SQKSS. 

Sponsored

ASN yang dilaporkan itu menurut MAKI, meminta setoran Rp5ribu per kilo gram barang kiriman dari luar negeri. Pihak jasa kurir kemudian menawarnya menjadi Rp1000 per kilo gram. 

Maki melaporkan hal ini ke Kejaksaan Tinggi Banten pada  8 Januari 2022. Laporan disampaikan melalui Whatsapp hotline Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten.

Berita Lainnya
×
tekid