sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Belajar dari kasus Nurhayati, Kejagung pastikan lindungi pelapor

Kejagung dianggap tepat hentikan kasus Nurhayati.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 02 Mar 2022 19:08 WIB
Belajar dari kasus Nurhayati, Kejagung pastikan lindungi pelapor

Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menilai putusan penegak hukum atas kasus Nurhayati sangat tepat. Pasalnya, apabila Nurhayati tidak segera dibebaskan dari status tersangka, penanganan kasus korupsi akan mundur. 

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho menerangkan, jika penetapan tersangka Nurhayati dilanjutkan, seluruh masyarakat yang ingin melaporkan perkara tindak pidana korupsi akan ketakutan menjadi tersangka seperti Nurhayati. Dia pun berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa lebih teliti sebelum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari polisi. 

"Nantinya siapapun yang berusaha mengungkap kebenaran, akan selalu berada dalam bayang-bayang ketakutan. Jadi langkah Kejaksaan untuk menghentikan penuntutan ini sudah selayaknya diapresiasi," tutur Nugroho saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/3). 

Hal yang sama diungkapkan Komisi Kejaksaan (Komjak) yang berharap agar masyarakat tidak takut melaporkan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayahnya. Apalagi, penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh kejaksaan dapat menjadi jaminan kepastian hukum. 

Ketua Komjak, Barita Simanjuntak juga menjelaskan SKP2 adalah upaya hukum yang bisa dilakukan ketika suatu perkara sudah masuk ke tahap penuntutan oleh JPU. Penerbitan SKP2 untuk Nurhayati dinilai sudah tepat. 

"Jadi kewenangan untuk menentukan pencabutan status Nurhayati sebagai tersangka dalam tahapan yang sudah sampai demikian hanya ada pada JPU agar secara formil dan materil memiliki legitimasi sesuai KUHAP," kata Barita. 

Di sisi lain, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menegaskan, kejaksaan akan melindungi pelapor perkara tindak pidana korupsi seperti pada perkara yang melibatkan Nurhayati. Berkaca pada perkara tersebut, pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan kepolisian terkait kasus tindak pidana korupsi. 

"Kejaksaan memandang bahwa pelapor kasus tindak pidana korupsi itu adalah seseorang yang harus dibela," ucap Febrie. 

Sponsored

Untuk diketahui, Nurhayati merupakan pelapor sekaligus Bendahara Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Cirebon dalam kasus tindak pidana korupsi. Padahal, informasi korupsi Kepala Desa Citemu itu dari laporan Nurhayati,

Berita Lainnya
×
tekid