sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Belanja BBM di Sekretariat DPRD melebihi ketentuan

Beban pengembalian diserahkan kepada penerima kupon BBM, khususnya pegawai eselon IV.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Senin, 24 Jun 2019 15:32 WIB
Belanja BBM di Sekretariat DPRD melebihi ketentuan

Kelebihan belanja bahan bakar minyak dinas operasional/kendaraan dinas jabatan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten. Temuan tersebut mencuat dalam hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintahan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018. 

BPK Perwakilan Banten menemukan belanja bahan bakar melebihi ketentuan sebesar Rp405.777.600. Diketahui, Sekretariat DPRD Provinsi Banten telah merealisasikan belanja bahan bakar minyak/gas pada kegiatan penyediaan barang dan jasa perkantoran Rp1.022.931.200 dengan tolak ukur penyediaan kebutuhan operasional Bahan Bakar Minyak (BBM) Sekretariat DPRD. 

BBM tersebut digunakan untuk kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas pimpinan DPRD, pejabat eselon dan pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat DPRD Banten.

Penerimaan bantuan bahan bakar minyak/gas setiap bulan dilakukan sesuai permintaan. Berdasarkan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) kendaraan peminjaman yang terkait dengan orang yang mendapat pinjaman kendaraan dinas/operasional lebih dari satu kendaraan, yang selanjutnya digunakan sebagai dasar pemberian bantuan BBM setiap bulannya. 

Hasil pemeriksa buku kas umum, serta tanda terima, uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja BBM kepada satu pejabat eselon II, empat pejabat eselon III, 12 pejabat eselon IV dan 24 pejabat fungsional di sekretariat DPRD diketahui bahwa personil tersebut mendapatkan kupon BBM dengan volume BBM melebihi ketentuan dalam peraturan gubernur senilai Rp405.777.600.

Dari temuan BPK untuk jabatan sekretaris atau eselon II bantuan BBM yang diterima 156 liter per bulan yang seharusnya 120 liter per bulan; untuk kabag atau eselon III sebanyak 156 liter per bulan yang seharusnya 120 liter per bulan; untuk Kasubag atau eselon IV sebanyak 156 liter per bulan yang seharusnya 36 liter per bulan; sedangkan untuk jabatan pelaksana atau fungsional 120 liter per bulan yang seharusnya 36 liter per bulan.

Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Provinsi Banten Furqon mengakui adanya penggunaan BBM tidak sesuai Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2014 tentang kendaraan dinas di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten. Kemudian dalam peraturan Gubernur Banten nomor 70 tahun 2017 tentang standar satuan harga Provinsi Banten tahun anggaran 2018 poin 2 belanja bahan bakar di antaranya menyatakan BBM atau gas untuk keperluan kendaraan bermotor jenis sedan atau minibus mendapat 120 liter per bulan dan untuk kendaraan motor mendapat 36 liter per bulan.

"Eselon IV pegang kendaraan roda empat. Padahal di Pergub itu tidak diperkenankan pegang R4 (mobil). Tapi karena mobilitasnya tinggi, makanya pegang kendaraan roda empat," kata Furqon kepada wartawan, Senin (24/6).

Sponsored

Kelebihan penggunaan BBM tersebut, menurut Furqon, bukan pada pemberian kupon kendaraan berlebih pada eselon II dan eselon III. "Kalau pikiran saya bukan diberikan lebih, tapi eselon IV harusnya (kupon BBM) motor diberikan (kupon) kendaraan roda empat," jelasnya.

Terhadap temuan tersebut, Furqon menjelaskan segera mengganti kerugian tersebut. Beban pengembalian diserahkan kepada penerima kupon BBM, khususnya pegawai eselon IV.

"Semuanya diterima oleh pribadi. Semuanya harus mengembalikan sesuai catatan BPK untuk disetor ke kas daerah. Dikembalikan oleh masing-masing. Secepatnya. Pak Sekwan sudah ultimatum," jelasnya.
 

Berita Lainnya
×
tekid