DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna, Selasa (20/9). Berbagai pelanggaran oleh individu maupun korporasi akan dikenakan sanksi administrasi hingga pidana.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, menerangkan, ketentuan sanksi administratif diatur di dalam Pasal 57. Hukumannya dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, hingga denda administratif.
"[Denda administratif] paling tinggi 2% dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran," ucapnya, melansir situs web Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sanksi administratif diberlakukan kepada pengendali atau pemroses data pribadi yang melanggar UU PDP. "Di antaranya tidak memproses data pribadi sesuai tujuannya dan tidak mencegah akses data tidak sah."
Sementara itu, aturan soal sanksi pidana diatur di dalam Pasal 67-Pasal 73. Ancamannya dapat berupa denda maksimal Rp4 miliar-Rp6 miliar dan dipenjara 4-6 tahun.
Johnny menerangkan, sanksi pidana berlaku bagi perseorangan dan korporasi yang melanggar UU PDP. Misalnya, mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya (doksing), serta memalsukan data pribadi untuk keuntungan dan merugikan orang lain.
UU PDP, khususnya Pasal 69, mengatur pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan/hasil yang diperoleh dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian. Hukumannya, merujuk Pasal 70, didenda 10 kali lipat dari pidana asli dan dikenakan pidana tambahan tertentu lainnya jika dilakukan korporasi.
"Pertama, memalsukan data pribadi dipidana 6 tahun dan/atau denda sebesar Rp60 miliar; kedua, menjual atau membeli data pribadi dipidana 5 tahun atau denda sebesar Rp50 miliar; dan ketiga, pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan, pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi sampai dengan pembubaran korporasi," tuturnya.
Lembaga Pengawas PDP
Di sisi lain, UU PDP juga mengamanatkan pembentukan lembaga pengawas dan kedudukannya berada di bawah preside. Mandat ini tertuang di dalam Pasal 58-Pasal 60.
Lembaga Pengawas PDP memiliki beberapa tugas, salah satunya perumusan dan penetapan kebijakan serta strategi pelindungan data pribadi. Lalu, pengawasan penyelenggaraan pelindungan data pribadi, penegakan hukum administratif, dan fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.