sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Berkas perkara tersangka unlawful killing Laskar FPI segera dilimpahkan

Penyidik Bareskrim masih periksa saksi kasus unlawful killing Laskar FPI untuk melengkapi berkas.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 20 Apr 2021 10:17 WIB
Berkas perkara tersangka unlawful killing Laskar FPI segera dilimpahkan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tengah fokus melakukan pemberkasan dua tersangka kasus unlawful killing empat Laskar Front Pembela Islam (FPI). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, penyidik tengah berupaya secepatnya melimpahkan berkas para tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU).

Berkas yang dilimpahkan pun berjumlah tiga tersangka karena satu tersangka meninggal dunia hanya dapat dihentikan atas petunjuk JPU. "Belum pelimpahan tahap pertama, tapi sedang proses pemberkasan," kata Rusdi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (20/4).

Menurut Rusdi, penyidik juga masih memeriksa tersangka dan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara. Kendati demikian, dia tidak membeberkan sudah berapa kali dua tersangka diperiksa. "Masih dimungkinkan pemeriksaan tersebut sampai ada P21 (berkas lengkap) dari jaksa," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menaikan status dari terlapor menjadi tersangka dua orang anggota Resmob Polda Metro Jaya atas kasus unlawful killing empat Laskar Front Pembela Islam (FPI). Kendati demikian, tidak pernah disebutkan nama dari para pelaku.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, penetapan tersangka itu dilakukan kemarin (5/4) usai dilakukannya gelar perkara. Hasil gelar perkara itu sebenarnya juga menetapkan tersangka terhadap satu anggota yang mati dalam kecelakaan tunggal.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri pun belum menggelar sidang Komisi Etik Profesi Polisi (KEPP) terhadap dua tersangka pelaku unlawful killing tersebut. Proses sidang akan dilakukan saat proses pidana sudah dinyatakan inkrah atau berkuatan hukum tetap.

Meski demikian, proses pemeriksaan sudah dilakukan sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka. "Semua masih proses, tapi itu akan diputuskan setelah pidananya selesai," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/4).

Menurut Ramadhan, saat ini keduanya juga belum dimutasi dari satuan kerja di Polda Metro Jaya. "Belum dalam mutasi. Ketika ada perpindahan, itu ada proses mutasi. Nah, yang bersangkutan masih dalam proses," ujarnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid