sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Beroperasi saat PSBB, Pemprov Jakarta ancam pulangkan PMKS

PMKS takkan dibawa ke panti sosial karena tidak diketahui bebas Covid-19 atau tidak.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Jumat, 24 Apr 2020 17:27 WIB
Beroperasi saat PSBB, Pemprov Jakarta ancam pulangkan PMKS

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menindak tegas penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang masih beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta, Arifin, menyatakan, mereka yang melanggar bakal langsung dipulangkan dan dijatuhkan sanksi administratif.

"Yang ada di pinggir-pinggir jalan, di simpang-simpang lampu merah, dan sebagainya kita akan bubarkan," ucapnya, Jumat (24/4).

PMKS yang terciduk takkan diamankan dan digelandang ke pantia sosial. Ini berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Dinas Sosial (Dinsos).

"Mereka ini kan, ya, kita tidak tahu apakah kondisinya aman atau tidak. Jangan sampai nanti dibawa ke panti malah yang sudah 'hijau', jadi enggak 'hijau'," jelas dia.

Arifin berpendapat, pengemis dan pemulung di jalanan berisiko menularkan ataupun tertular coronavirus anyar (Covid-19). Apalagi, jika aktivitas di luar ruang tanpa perlindungan.

"Mereka di jalan itu juga tidak menggunakan masker dan itu berbahaya bagi mereka dan juga orang lain" katanya.

Dirinya mengingatkan, pemprov bakal bersikap tegas pada pelaksanaan PSBB fase dua, 24 April-22 Mei 2020. Segala pelanggaran akan langsung ditindak.

Sponsored

"Saya harapkan mereka, ya, kalau memang orang dari daerah, ya, kembali ke daerah sajalah, kalau masih ada kesempatan waktunya," tuntas Arifin.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid