sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Besok malam, siaran TV analog di 3 wilayah akan dimatikan

Untuk penghentian tetap siaran analog tahap II dan tahap III yakni pada 25 Agustus 2022 dan 2 November 2022,

 Hasbie Ibnu Harris
Hasbie Ibnu Harris Jumat, 29 Apr 2022 13:12 WIB
Besok malam, siaran TV analog di 3 wilayah akan dimatikan

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memastikan bahwa migrasi siaran TV analog (analog switch off/ASO) tahap pertama akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan yakni 30 April 2022.

Dia menyebut kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja Sektor Pos Telekomunikasi dan Penyiaran yang diterjemahkan secara teknis dalam PP 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

"Sesuai jadwal yang ditetapkan Kominfo, penghentian tetap layanan siaran analog TV akan dimulai pada 30 April 2022 jam 24.00 atau besok malam," kata Johnny dalam konferensi pers Kick Off ASO Tahap I di kanal YouTube KemKominfo TV, Jumat (29/4/2022).

Dalam rangka menyukseskan program itu, dia menyebut kesiapan pembangunan infrastruktur multipleks untuk tahap pertama telah siap digunakan di 56 wilayah siaran atau 166 kabupaten/kota.

Adapun, untuk penghentian tetap siaran analog tahap II dan tahap III yakni pada 25 Agustus 2022 dan 2 November 2022, sambung Johnny, masih perlu dibangun 32 infrastruktur multipleks yang dilakukan oleh atau diambil alih tugas oleh pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo dan TVRI.

"TVRI akan menyelesaikan pembangunan infrastruktur multipleks sebanyak 17 infrastruktur dan Kominfo menyelesaikan 15 infrastruktur. Total masih perlu dibangun 32 infrastruktur multipleks," pungkasnya

Lebih lanjut Menkominfo menambahkan, ASO tahap I akan dimulai dari 3 wilayah siaran yang berada di 3 provinsi dan di 8 kabupaten/kota, tepatnya di Provinsi Riau untuk Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Meranti untuk wilayah siaran Riau 4.

Selanjutnya wilayah siaran provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di 3 kabupaten, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid