sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi KMK BRI dilakukan besok

Saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini ada 31 orang. Ada tiga tersangka dalam kasus ini.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 09 Feb 2023 18:12 WIB
Pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi KMK BRI dilakukan besok

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam permohonan dan penggunaan fasilitas kredit modal kerja (KMK) di BRI KCP Bangka Raya dan KC Ampera.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini ada 31 orang.

"Besok tahap dua," kata Syarief saat dikonfirmasi, Kamis (9/2).

Setelah tahap II, penyidik akan melakukan pelimpahan selanjutnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pelimpahan dilakukan pada pekan depan.

"Minggu depan limpah ke PN," ujar Syarief.

Ada tiga tersangka dalam kasus ini. Pertama, OJ selaku Relationship Manager (RM) BRI KCP Bangka Raya. OJ memproses pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK)/Kredit Investasi (KI) yang tidak sesuai ketentuan dan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Pemrakarsa/Relationship Manager (RM). Akibatnya, pada saat terjadi Kolektibilitas 5 pada tahun 2021 mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan outstanding sebesar Rp11,8 miliar di BRI KCP Bangka Raya dan Rp9 miliar di BRI KC. Ampera.

Tersangka kedua adalah RC selaku Relationship Manager (RM) BRI KC. Ampera. Ia telah mengajukan pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan dan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Akibatnya, pada saat terjadi Kolektibilitas 5 pada tahun 2020 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan outstanding sebesar Rp9 miliar di BRI KC. Ampera. 

Terakhir, tersangka TS selaku debitur dari BRI KCP Bangka Raya dan BRI KC Ampera. Pada tahun 2019 sampai 2020, TS mengajukan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) yang tidak sesuai ketentuan dan tidak memenuhi kewajiban sebagai debitur. Akibat ulah TS mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar di BRI KCP Bangka Raya dan Rp5 miliar di BRI KC. Ampera.

Sponsored

Penyidik menjerat ketiganya dengan pasal primair, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal subsidairnya yakni, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penyidik melakukak penahanan terhadap ketiga tersangka di Rutan Kelas I Cipinang. Penahana dilakukan selama 20 hari terhitung 17 Oktober 2022 sampai 5 November 2022. 

Berita Lainnya
×
tekid