close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, pada Selasa (26/7/2022). Foto Antara/M. Risyal Hidayat
icon caption
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, pada Selasa (26/7/2022). Foto Antara/M. Risyal Hidayat
Nasional
Senin, 08 Agustus 2022 11:10

Bharada E: Ferdy Sambo di lokasi kejadian penembakan Brigadir J

Bharada E mengaku dalam tekanan dan perintah saat menembak Brigadir J.
swipe

Kuasa hukum tersangka Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, menyatakan kliennya melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah atasan. Seperti diketahui, atasannya adalah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Dia juga menyebut, saat itu Bharada E dalam tekanan untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

"Info hari ini dari keterangan Bharada E, dapat perintah menembak dari atasan. Pelaku yang menembak lebih dari satu, tidak ada tembak menembak," kata Boerhanuddin saat dikonfirmasi, Senin  (8/8).

Boerhanuddin menerangkan, saat peristiwa terjadi bahkan ada Ferdy Sambo di lokasi kejadian. Namun, dia enggan membeberkan apakah pria yang akrab disapa Sambo itu turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

"Yang pertama menembak Bharada E, selanjutnya pelaku lain," ucapnya.

Di sisi lain, hari ini pihak Bharada E akan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan perlindungan sebagai saksi kunci. Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo sendiri sudah menyatakan, seorang tersangka dapat tetap diberikan perlindungan dengan syarat mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Dalam tahapannya, LPSK akan memeriksa Bharada E terlebih dahulu usai pengajuan tersebut. Di sisi lain, koordinasi dengan pihak penyidik untuk mengetahui perkembangan proses hukum yang berjalan juga dilakukan.

Menurut Hasto, pihaknya tidak akan berlama-lama memutuskan apakah Bharada E dapat diberikan perlindungan sebagai saksi kunci. Terlebih, dari awal pengajuan yang dilakukan Bharada E, LPSK hanya memiliki waktu 30 hari untuk memutuskan.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan