sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bharada E pertanyakan Ferdy Sambo yang menyinggung status keanggotaannya

Pernyataan Ferdy Sambo dipandang mengaburkan fokus kasus yang ada.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 07 Des 2022 13:52 WIB
Bharada E pertanyakan Ferdy Sambo yang menyinggung status keanggotaannya

Pihak Bharada Richard Eliezer (Bharada E) mengaku heran dengan sikap Ferdy Sambo yang mengkhawatirkan nasibnya dalam Korps Bhayangkara. Ferdy Sambo menyinggung soal pendisiplinan bagi Bharada E yang tak kunjung diproses oleh kepolisian.

Penasehat hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya masih berfokus untuk menyelesaikan perkara dalam persidangan dan bukan di luarnya. Namun, cuitan Sambo itu justru mengaburkan fokus kasus yang ada dan tidak ada hubungannya dengan persidangan.

“Ini menjadi aneh. Kita sudah menyampaikan menghargai proses ini,” kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12).

Ronny menyebut, kliennya hanya menyampaikan apa yang ia saksikan selama ini dan menghaturkannya dalam persidangan. Kliennya telah menyampaikan apa adanya dan tidak ada yang kurang dalam kesaksiannya tersebut.

“Sikap dari RE mengatakan apapun yg terjadi dia siap bertanggung jawab terkait keputusan bagaimanapun,” ujar Ronny.

Menurutnya, cuitan Ferdy Sambo hanya akan memperkeruh suasana persidangan yang tengah berfokus membongkar kebenaran skenario yang dikarang bekas jenderal bintang dua itu. Bahkan, perkataan Sambo dapat membangkitkan amarah publik.

“Sekali lagi publik akan menilai bahwa seorang RE diperintah dan dikorbankan dan sekarang diminta untuk dipecat ya publik akan marah kalo seperti ini,” ucap Ronny.

Sebelumnya, Dalang utama pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ferdy Sambo angkat bicara soal proses sidang etik terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara ini, dengan Bharada E sebagai algojo.

Sponsored

Sambo mengatakan, proses sidang etik terhadap mantan ajudannya tersebut sudah sepatutnya berjalan seperti yang lain. Bahkan, Bharada E juga harus menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.

“Bharada E harusnya dipecat,” kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12).

Sambo menyebut, sanksi pemecatan terhadap Bharada E bukanlah hal yang luar biasa. Lantaran, Richard, panggilan akrabnya, justru yang menembak dan bukan dirinya.

“Karena dia yang menembak kan,” ujar Sambo.

Berita Lainnya
×
tekid