close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Foto Antara/M. Risyal Hidayat
icon caption
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Foto Antara/M. Risyal Hidayat
Nasional
Selasa, 18 Oktober 2022 13:12

Bharada Richard Eliezer: Saya sangat menyesali perbuatan saya

Bharada E berperan sebagai penembak korban dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
swipe

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada RE, menyesali perbuatannya menghilangkan nyawa rekan kerjanya sebagai ajudan bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya," kata Richard usai mengikuti sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini (Selasa, 18/10).

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Richard terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Tindakan ini dilakukan bersama-sama dengan Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dengan memegang surat yang ditulis tangan dan didampingi kuasa hukumnya, Richard menambahkan, tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah Sambo selaku atasannya.

"Saya hanya ingin menyatakan, bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jendral. Terima kasih," tuturnya.

Richard juga menyampaikan permohonan maaf kepada Brigadir Yosua dan keluarga besarnya. Dia turut mendoakan Yosua dan pihak keluarga diberikan kekuatan.

"Sekali lagi, saya menyampaikan, turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos. Saya berdoa, semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus," ujar Richard.

"Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf. Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga. Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos," imbuhnya.

JPU dalam dakwaannya mengungkapkan, Richard berperan sebagai eksekutor atau menembak Yosua. Sementara itu, Sambo berperan menjaga Richard.

"Ferdy Sambo akan menjaga terdakwa Richard Eliezer karena kalau Ferdy Sambo yang menembak, dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya," terang jaksa.

Sambo telah berulang kali menyampaikan skenario penembakan dan menjelaskan alasan Richard menembak Yosua. Dalam skenario tersebut, Yosua melecehkan Putri Candrawathi yang kemudian berteriak minta tolong.

Richard kemudian datang dan Yosua menembaknya. Kemudian, terjadi baku tembak antara keduanya hingga Yosua meninggal dunia.

Faktanya, sebelum eksekusi dilakukan, Sambo sempat memegang leher Yosua dan memintanya jongkok. Yosua sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada dan berkata, "Ada apa ini?"

Kemudian, tanpa memberi kesempatan kepada Yosua mengetahui atau menjelaskan apa pun, Sambo berteriak dengan suara keras kepada Richard dengan mengatakan, "Woi! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat, woi! Kau tembak!"

Mendengar teriakan Sambo, Richard lantas mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh Yosua. "Dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak tiga atau empat kali hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah," papar jaksa.

Akibat perbuatannya, JPU mendakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan