sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BNN ungkap 112 ton ganja dan 5 ton sabu-sabu sepanjang 2019

Narkotika yang berhasil disita sepanjang tahun 2019 terdiri dari 112,2 ton ganja, sabu seberat 5,01 ton, hingga ekstasi 1,3 juta butir.

Sukirno
Sukirno Jumat, 20 Des 2019 22:40 WIB
BNN ungkap 112 ton ganja dan 5 ton sabu-sabu sepanjang 2019

Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polri, TNI, Bea Cukai dan Imigrasi berhasil mengungkap sebanyak 33.371 kasus narkotika sepanjang tahun 2019.

"Hal tersebut dilakukan dalam rangka menekan supply reduction," ujar Kepala Hubungan Masyarakat dan Protokol BNN Pusat, Sulistyo Pudjo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/12).

Sulistyo menjelaskan dalam pengungkapan tersebut disita pula sejumlah barang bukti yakni narkotika jenis ganja dengan total sebesar 112,2 ton, sabu seberat 5,01 ton, ekstasi sebanyak 1,3 juta butir dan PCC sebanyak 1,65 juta butir.

"Barang bukti itu disita dari sejumlah tempat di seluruh Indonesia," kata dia.

Dia menambahkan terkait jumlah tersangka kasus narkotika yang berhasil ditangkap BNN dan Polri sepanjang tahun 2019 yakni sebanyak 42.649 orang pelaku.

Lebih lanjut Sulistyo mengatakan bahwa pada 2019 BNN juga berhasil memetakan 98 jaringan sindikat narkotika, di mana sebanyak 84 jaringan sindikat narkotika di antaranya telah berhasil diungkap.

"Sebanyak 84 jaringan tersebut terdiri dari 27 jaringan sindikat narkoba internasional, 38 jaringan dalam negeri atau jaringan baru, dan 19 jaringan sindikat narkoba yang melibatkan warga binaan atau napi yang berperan sebagai pengendali jaringan di 14 Lembaga Pemasyarakatan," kata dia.

Adapun untuk jenis modus operandi baru yang berhasil diungkap BNN, Polri dan Bea Cukai antara lain kasus penyelundupan narkotika cair yang disemprotkan ke serat kain atau baju tersangka, penyelundupan sabu yang diletakkan di tabung gas elpiji di Kalimantan Utara, pengungkapan 200 kilogram ganja yang dibawa dengan menggunakan truk sayuran.

Sponsored

Selanjutnya pengungkapan ganja yang dibawa dengan menggunakan mobil boks limbah berbahaya dan sisa medis atau rumah sakit, serta pengungkapan pil PCC sebanyak 1,65 juta butir di Tasikmalaya, Kebumen dan Cilacap dengan kedok pabrik sumpit.

Selain itu, lanjut Sulistyo, upaya pemberantasan sindikat jaringan narkotika tidak hanya dilakukan dengan menangkap para pelaku dan menyita serta memusnahkan barang bukti narkotikanya, tetapi BNN juga memberikan sanksi yang lebih berat melalui upaya pemiskinan para bandar narkotika dengan melakukan penyitaan aset dan harta yang dimiliki.

Hal tersebut dilakukan berlandaskan penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Di tahun 2019 BNN telah berhasil mengungkap 55 kasus dan menangkap 59 pelaku serta menyita aset para bandar narkotika tersebut senilai Rp184 miliar," ucap Sulistyo.

Prevalensi meningkat

Sementara itu, BNN menyebutkan bahwa prevalensi penyalahgunaan narkotika pada periode 2017 hingga 2019 mengalami peningkatan sebesar 0,03%. Prevalensi merupakan jumlah keseluruhan kasus yang terjadi pada suatu waktu tertentu di suatu wilayah.

"Pada tahun 2019 terjadi peningkatan sebesar 0,03%," ujar Sulistyo.

Sulistyo mengatakan terjadinya kenaikan tersebut disebabkan oleh adanya peningkatan penyalahgunaan narkotika jenis baru (new psychoactive substances) yang di tahun-tahun sebelumnya belum terdaftar di dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 13 tahun 2014.

Namun demikian, dia menjelaskan bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan BNN secara periodik setiap tiga tahun, diketahui bahwa angka prevalensi terhadap penyalahgunaan narkotika mulai tahun 2011 sampai dengan tahun 2019 mengalami penurunan yang cukup signifikan.

Pada tahun 2011 prevalensi terhadap narkotika berada pada angka 2,23%, kemudian turun menjadi 2,18% pada 2014. Pada tahun 2017 kembali turun menjadi 1,77%, baru pada tahun 2019 mengalami sedikit peningkatan menjadi 1,80%.

Menurut dia, tren prevalensi yang menurun dari tahun 2011 hingga tahun 2017 tersebut menunjukkan bukti nyata dan kerja keras BNN bersama instansi terkait lainnya dalam melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Indonesia.

"Meski demikian, kita tidak boleh terlena dan kewaspadaan terhadap narkotika harus lebih ditingkatkan," kata dia.

Lebih lanjut Sulistyo mengatakan bahwa berdasarkan data angka prevalensi nasional tahun 2019 terhadap orang yang pernah memakai narkotika menjadi berhenti menggunakan dan tidak mengkonsumsi narkotika, juga mengalam penurunan sekitar 0,6%.

"Dari jumlah 4,53 juta jiwa atau 2,40% menjadi 3,41 juta jiwa atau 1,80%, sehingga hampir sekitar satu juta jiwa penduduk Indonesia berhasil diselamatkan dari pengaruh narkotika," kata Sulistyo. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid