sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPJPH akan terbitkan sertifikat halal Vaksin Merah Putih

Penerbitan sertifikat halal merupakan ujung dari proses sertifikasi halal. 

Khudori
Khudori Senin, 14 Feb 2022 17:05 WIB
BPJPH akan terbitkan sertifikat halal Vaksin Merah Putih

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama akan menerbitkan sertifikat halal Vaksin Merah Putih. Penerbitan sertifikat halal merupakan ujung dari proses sertifikasi halal. 

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, berdasarkan UU 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 39 Tahun 2021, sertifikat halal diterbitkan BPJPH. Sertifikat halal terbit setelah melalui sejumlah tahapan. Antara lain audit produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan halal produk oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama (MUI).

"BPJPH segera menerbitkan sertifikat halal menyusul terbitnya penetapan halal MUI untuk vaksin Merah Putih yang diproduksi PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia," tegas Irham di Surabaya, Senin (14/2).

Vaksin Merah Putih ini dibuat oleh Universitas Airlangga (Unair) dan PT Biotis. Lewat rapat pleno 7 Februari lalu, Komisi Fatwa MUI menetapkan kehalalan vaksin ini. Fatwa dikeluarkan setelah melalui serangkaian pengujian dari Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan (LPPOM) MUI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Irham menegaskan, seperti disitat dari laman Kementerian Agama, dalam proses ini MUI menerbitkan ketetapan halal, lalu BPJPH terbitkan sertifikat halal. Dalam menetapkan kehalalan suatu produk yang diajukan pelaku usaha, kata Irham, BPJPH bekerjasama dengan Lembaga Pemeriksa Halal dan MUI. 

Saat ini ada tiga LPH di Indonesia, yaitu LPPOM MUI, Sucofindo, dan Surveyor Indonesia. Ketiganya telah menjalankan tugas memeriksa dan menguji kehalalan produk dalam proses sertifikasi halal. 

Selain ketiganya, ada sembilan calon LPH baru yang saat ini masih dalam proses akreditasi untuk penetapan. "LPH ini melakukan audit pemenuhan kehalalan produk. MUI melakukan sidang fatwa halal atas produk yang sudah diaudit LPH. Hasil sidang fatwa itu diserahkan ke BPJPH untuk diterbitkan sertifikat halal," Irham memerinci.

Dalam proses layanan sertifikasi halal, kata dia, BPJPH, LPH, dan MUI merupakan satu kesatuan. Ketiganya membentuk relasi interdependensi dalam layanan sertifikasi halal di Indonesia. Masing-masing memiliki kewenangan yang berbeda, dan tidak saling intervensi. 

Sponsored

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Mastuki, menambahkan PT Biotis mendaftarkan proses sertifikasi halal Vaksin Merah Putih ke BPJPH pada 25 November 2021. Nama produk yang didaftarkan Vaksin Merah Putih - UA SARS-CoV-2 (Vero Cell) Inactivated. 

Menurut Mastuki, saat ini ketetapan halal beserta lampirannya dari MUI dalam proses unggah ke Sistem Informasi Halal (Sihalal) BPJPH. "Kalau hasil audit dari LPH dan ketetapan halalnya sudah selesai diunggah MUI, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal vaksin Merah Putih," tandasnya.

Jalan panjang vaksin

Perjalanan panjang Vaksin Merah Putih dimulai dari proses "animal trial" pada awal hingga pertengahan 2021. Dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, setelah itu dilakukan proses uji pra-klinik macaca (monyet) komorbid dan dewasa tua pada Juli dan Agustus 2021.

Lalu, ji pra-klinik macaca dewasa, muda, dan remaja, September 2021. Uji pra-klinik macaca anak dan bunting pada Oktober 2021. Pada November 2021, tepat Dies Natalis Unair, Rektor Moh. Nasih menyerahkan bibit ke PT Biotis untuk proses penyelesaian vaksin Merah Putih.

Terhitung sejak 9 Februari 2022, Vaksin Merah Putih mulai memasuki tahapan uji klinis fase pertama. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan Vaksin Merah Putih diproyeksikan sebagai booster. Juga sebagai vaksin anak dan vaksin donasi internasional.

Vaksin Merah Putih diharapkan bisa menembus negara dengan populasi agama Islam. "Presiden bersedia menggunakan ini sebagai vaksin donasi dari Republik Indonesia khususnya sebagai ketua G20 ke negara-negara lain yang membutuhkan," kata Budi.

Setelah proses uji klinik, kata Budi Gunadi, Vaksin Merah Putih harus sesegera mungkin menempuh proses registrasi skala global. "Sebelum diedarkan secara internasional, Vaksin Merah Putih harus terlebih dahulu melakukan proses registrasi di World Health Organization (WHO) dan mendapatkan listing internasional," kata Menkes.

Berita Lainnya
×
tekid