Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka rekrutmen 6.179 pendamping proses produk halal (PPH). Pendaftaran berlangsung pada 15-13 Agustus 2022 dan dilakukan secara daring melalui situs web ptsp.halal.go.id.
menyatakan rekrutmen ini dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022.
"Para pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare)," ucap Kepala BPJPH, M. Aqil Irham, melansir situs web Kementerian Agama (Kemenag), Jumat (12/8).
Rekrutmen pendamping PPH dilakukan di 229 kecamatan di 13 provinsi. "Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester kedua tahun 2022," katanya.
Pendamping PPH adalah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH. Rekrutmen dilakukan guna mengakselerasi pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal pada 2022.
"Biasanya rekrutmen pendamping PPH dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH). Tapi, untuk kali ini, kita laksanakan secara terpusat," jelas Aqil.
BPJPH memberlakukan berbagai persyaratan bagi calon pelamar. Yakni, warga negara Indonesia (WNI), beragama Islam, memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan produk, serta berpendidikan paling rendah lulusan SMA atau sederajat.
"Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih," ujarnya. "Bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi pendamping PPH."
Calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk kategori self declare, yang terdapat di dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022, melalui tautan bit.ly/kepkaban33. Informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui akun Instagram BPJPH.
Berikut perincian kuota rekrutmen pendamping PPH di 13 provinsi:
1. Bali 242 orang,
2. Banten 100 orang,
3. DIY 114 orang,
4. DKI Jakarta 318 orang,
5. Jawa Barat 3.600 orang,
6. Jawa Tengah 800 orang,
7. Jawa Timur 239 orang,
8. Kalimantan Timur 11 orang,
9. Kepulauan Bangka Belitung 33 orang,
10. Riau 17 orang,
11. Sulawesi Tengah 400 orang,
12 Sumatera Selatan 205 orang, dan
13 Sumatera Utara 100 orang.