sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPK bocorkan kemungkinan adanya tersangka baru di kasus ASABRI

Pendalaman keterlibatan pihak lain dalam kasus ASABRI diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Kejagung.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 31 Mei 2021 15:33 WIB
BPK bocorkan kemungkinan adanya tersangka baru di kasus ASABRI

Ketua BPK Agung Firman Sampurna, membocorkan adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI.

Agung menyebut, dalam kasus ASABRI pelaku penyebab kerugian merupakan sindikat. Oleh sebab itu, mereka melakukan kecurangan tidak hanya pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), tetapi juga di ASABRI. Namun, dugaan keterlibatan pihak lain itu diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Kejaksan Agung (Kejagung).

"Pihak-pihak yang bertnggung jawab akan didalami dan akan ditentukan apakah ada penambahan tersangka. Ini bagian sindikat yang ada di Jiwasraya dan ASABRI bahkan mungkin yang lainnya," kata Agung di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/5).

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menambahkan, masih terus menggali bukti keterlibatan pihak lain. Kendati demikian, dia memastikan tidak akan ada yang dapat menghalangi penyidik untuk meminta pertanggung jawaban seluruh pihak terkait.

"Tergantung fakta dan barang bukti. Kalau ada, siapapun tidak akan jadi penghalang," tuturnya.

Untuk diketahui, BPK mengumumkan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi PT ASABRI senilai Rp22 triliun. Sejauh ini, untuk mengembalikan kerugian negara itu penyidik baru menyita aset senilai Rp13 triliun.

Penyidik juga telah melakukan pelelangan terhadap aset berupa kendaraan dari hasil sitaan tersangka kasus ASABRI. Aset itu dilelang lebih dahulu karena mengalami kerusakan yang mengakibatkan penurunan nilai apabila didiamkan terlalu lama dan nilai perawatan tinggi.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro. Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Sponsored

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid