sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPK rampung hitung kerugian negara kasus ASABRI

Hasil perhitungan nilai kerugian negara versi BPK berbeda sedikit dengan Kejagung.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Minggu, 18 Apr 2021 13:54 WIB
BPK rampung hitung kerugian negara kasus ASABRI

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dikabarkan telah rampung menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero). Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menerima hasil audit tersebut.

"Belum saya terima,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono, kepada Alinea, Minggu (18/4).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menambahkan, pihaknya sudah mengetahui nilai hitungan yang dilakukan BPK.

Terdapat selisih antara hasil perhitungan nilai kerugian yang dilakukan BPK dengan Kejagung. Kendati demikian, dia belum membeberkan secara perinci nilainya karena hasil audit kembali dicocokkan menyusul adanya selisih tersebut.

"Tidak beda jauh, hanya selisih sedikit,” ujarnya.

Kejagung menaksir nilai kerugian sementara dalam kasus ASABRI sebesar Rp23,7 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian, telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartemen.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ASABRI, yakni Dirut ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri; Dirut ASABRI 2016-2020, Soni Widjaya; Heru Hidayat; Benny Tjokro; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; eks Direktur Investasi ASABRI, Hari Setiyono; mantan Direktur Keuangan ASABRI, Bachtiar Effendy; mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W Siregar; dan Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid