sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bupati Membramo Raya jadi tersangka korupsi dana Covid-19

Bupati Dorinus Dasinapa merupakan petahana kader NasDem, ikut bertarung di Pilkada 2020.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 29 Jun 2021 17:50 WIB
Bupati Membramo Raya jadi tersangka korupsi dana Covid-19

Bupati Mamberamo Raya, Dorinus Dasinapa, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tim Gugus Covid-19 Membramo Raya periode 2020. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meyakini uang senilai Rp3 miliar dari total anggaran Rp23 miliar digunakan tersangka.

Dorinus Dasinapa merupakan petahana yang ikut dalam pencalonan kepala daerah kembali pada tahun lalu. Uang tersebut diduga digunakan kader Partai NasDem itu untuk mahar politik dan kepentingan pribadi. "Untuk mahar partai pengusung saudara DD senilai Rp 2 miliar dan digunakan untuk kepentingan pribadi selaku Bupati Mamberamo Raya senilai Rp1.153.100.000," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (29/6).

Kamal merinci, keperluan uang hasil korupsi untuk keperluan pribadi tersangka digunakan membeli tanah dua hektare senilai Rp780 juta, pembuatan pagar rumah di Hamadi senilai Rp70 juta, keperluan rumah tangga sekitar Rp200 juta, bantuan kepada mahasiswa Rp15 juta, dan bantuan kepada masyarakat  Rp80 juta.

"Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Kemendagri untuk administrasi setelah penetapan tersangka saudara DD, dengan kejaksaan agar mempercepat proses pelimpahan, dan dengan Bareskrim," ucapnya.

Sponsored

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 Dan Pasal 3 Ayat (1) Dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1.

Untuk diketahui, sebelum tersangka Dorinus, penyidik telah lebih dulu menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Simon Rahametan sebagai tersangka dan menahannya. Pada kasus ini, tersangka Simon Rahametan berperan memerintahkam bendahara hibah untuk mencairkan uang guna membiayai mahar politik tersangka Dorinus.

Berita Lainnya
×
tekid