sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Buronan penyerang ketua KNPI menyerahkan diri

Polisi kini masih mengejar satu buronan dalam kasus penganiayaan Ketua KNPI.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 25 Feb 2022 17:05 WIB
Buronan penyerang ketua KNPI menyerahkan diri

Satu buronan dalam kasus penyerangan terhadap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (Ketum DPP KNPI), Haris Pertama, telah menyerahkan diri. Buronan tersebut ialah I alias Irwan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, kini penyidik masih melakukan pengejaran terhadap satu buronan berinisial A alias Harfi.

"Satu DPO (Daftar Pencarian Orang) telah menyerahkan diri," ujar Endra di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (25/2).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkapkan, telah dilakukan penangkapan pelaku pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Pelaku yang ditangkap berinisial MS alias Bram, JT alias Johar, SS, H, I, dan SN.

“Penyidik dari krimum PMJ dalam waktu tidak lebih dari 1×24 jam ini berhasil menangkap para pelaku," kata Zulpan di Polda Metro, Selasa (22/2).

Zulpan menjelaskan, kronologis pengeroyokan terhadap Haris bermula pada pukul 14.00 WIB. Ketika itu Haris Pratama dikeroyok oleh empat orang yang tidak dikenal. 

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka robek pada pelipis mata kanan, juga luka memar pada mata kanan dan kiri. 

"Waktu kejadian ini pada hari Senin tanggal 21 Februari Tahun 2022 kurang lebih pukul 14.00 WIB  bertempat di rumah makan Garuda Menteng Jakarta Pusat," ujar Zulpan.

Sponsored

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kejadian tersebut, yakni pakaian milik korban dan tersangka, batu untuk melukai Haris, dan motor.

"Barbuk yang diamankan terkait kasus ini baju milik korban kemudian batu yang digunakan tersangka untuk melukai korban. Pakaian milik para tersangka, kendaraan roda dua yang digunakan para tersangka dalam melakukan aksinya," ujar Zulpan.

Polisi menyangkakan para tersangka dengan Pasal 170 KUHP Ayat 2 terhadap empat orang yakni, MS, JT, SS dan A. Lalu, untuk tersangka SS dikenakan Pasal 55 KUHP karena menyuruh melakukan. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid