sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cak Imin pastikan hadir pemeriksaan KPK besok

Tim penyidik KPK telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 06 Sep 2023 20:10 WIB
Cak Imin pastikan hadir pemeriksaan KPK besok

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memastikan, akan datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi di Kemenaker.

“Besok pagi (7/9) datang karena ini proses biasa sebagai saksi. Saya diminta untuk datang,” katanya kepada wartawan, Rabu (6/9).

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemenaker. 

“Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9),” ujarnya. 

Ali menyebut, Cak Imin telah meminta penundaan tersebut. Pemeriksaan seharusnya dilakukan pada Selasa (5/9).

“Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,” ucapnya. 

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker yang diusut KPK ini terjadi pada 2012 di mana Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menakertrans.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyatakan, KPK membuka kemungkinan memeriksa sejumlah pejabat Kemenakertrans pada waktu tersebut sebagai saksi dalam proses penyidikan.

Sponsored

"Semua pejabat itu dimungkinkan kita mintai keterangan," tutur Asep beberapa waktu lalu.

KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Reyna Usman mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali), Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

Namun, KPK belum melakukan penahanan lantaran masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Upaya paksa tersebut akan dilakukan ketika penyidikan dirasa sudah cukup.

Berita Lainnya
×
tekid