close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Suasana Kabah di Masjidil Haram yang kosong, sebagai tindakan pencegahan penyebaran Covid-19, pada bulan Ramadan, di kota suci Makkah, Arab Saudi, Kamis (7/5). Foto Antara/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/nz/djo
icon caption
Suasana Kabah di Masjidil Haram yang kosong, sebagai tindakan pencegahan penyebaran Covid-19, pada bulan Ramadan, di kota suci Makkah, Arab Saudi, Kamis (7/5). Foto Antara/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/nz/djo
Nasional
Kamis, 04 Juni 2020 11:20

Calon jemaah perlu diyakinkan soal penundaan haji

Din Syamsuddin menyarankan, nisbah atau bunga dari setoran calon jemaah diberikan kepada pemilikinya, menimal satu tahun ini.
swipe

Pemerintah telah resmi membatalkan pemberangkatan ibadah haji 2020. Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin menyarankan, pemerintah meyakinkan para calon haji terkait keputusan pembatalan keberangkatan itu.

"Jelaskan secara persuasif, yakinkan kepada para calon jemaah karena tentu sebagian dari mereka sangat kecewa," kata Din melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (4/6).

Din mengungkapkan, dirinya dapat memahami keputusan Menteri Agama (Menag) yang membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun 1441 H ini.

Hal itu dilakukan untuk membatasi kemungkinan penyebaran virus SARS-CoV-2 di tengah pandemi Covid-19 yang melanda hampir di seluruh negara.

"Karena memang sangat berisiko sehubungan dengan persebaran pandemi Covid-19, yang masih tinggi," kata Din.

Selain itu, dia juga menyarankan, agar nisbah atau bunga dari setoran calon jemaah yang disimpan di bank konvensional minimal satu tahun ini untuk diberikan kepada pemiliknya.

Saran tersebut disampaikan mengingat masa pandemi yang telah melumpuhkan perekonomian, sehingga hampir semua orang membutuhkan banyak uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

"Mereka sangat membutuhkannya, apalagi di tengah pandemi Covid-19," tandas Din. (Ant)

img
Achmad Rizki
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan