sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cegah kerusuhan berulang, Polda Papua intensif tangani hoaks

Para penyebar hoaks diduga bagian dari kelompok-kelompok yang mendalangi kerusuhan yang terjadi di Wamena.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 05 Nov 2019 13:22 WIB
Cegah kerusuhan berulang, Polda Papua intensif tangani hoaks

Aparat kepolisian menyatakan kondisi Papua saat ini sudah kembali pulih, setelah kerusuhan yang terjadi di Wamena pada 23 September 2019 lalu. Meski demikian, Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, kabar bohong atau hoaks yang menjadi pemicu awal terjadinya kerusuhan tersebut masih terus tersebar di masyarakat.

Paulus memastikan, pihaknya terus menindak terhadap pelaku penyebaran hoaks di wilayahnya. Hal ini dinilai penting agar kerusuhan serupa, yang mengakibatkan ribuan orang melakukan eksodus, tidak kembali terjadi.

"Aktivitas ekonomi sudah jalan, tapi hoaks yang memengaruhi memang masih ada dan terus kami tangani,” kata Paulus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/11).

Menurutnya, para pelaku penyebaran hoaks tersebut diduga merupakan bagian dari kelompok-kelompok yang sebelumnya menjadi dalang dalam kerusuhan yang terjadi. Oleh karenanya, sampai saat ini aparat masih terus melakukan pengejaran terhadap anggota kelompok tersebut.

“Beberapa kelompok yang memang menengarai jadi aktor kerusuhan, kita tetap ungkap mereka dan juga berita bohongnya,” ucapnya.

Menurut Paulus, kerusuhan yang terjadi pada 23 September 2019 tersebut telah menyebabkan sebanyak 465 ruko rusak terbakar. Namun sampai saat ini, kerugian materiel masih dalam perhitungan.

Ia menambahkan, pemerintah terus mengupayakan pemulihan secara cepat. Masyarakat luar daerah yang sebelumnya meninggalkan Papua dalam gelombang eksodus yang terjadi, telah kembali seluruhnya ke Papua.

Aparat kepolisian menduga kerusuhan tersebut didalangi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP). Para petinggi dan anggota dua organisasi itu telah ditangkap untuk menjalani proses hukum. 

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid