sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Copot 6 pejabat, Kemenag persilakan yang tidak terima gugat ke PTUN

Nizar memastikan proses mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 21 Des 2021 17:13 WIB
Copot 6 pejabat, Kemenag persilakan yang tidak terima gugat ke PTUN

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memutasi enam pejabat eselon I ke jabatan fungsional. Mereka adalah Inspektur Jenderal, Kepala Balitbang-Diklat,  Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto, Dirjen Bimas Buddha Caliadi, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro, dan Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury.

Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali menyebut, keenam pejabat dimutasi per 6 Desember 2021.

"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," kata Nizar dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (21/12).

Menurut Nizar, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), Menag memiliki kewenangan untuk memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran.

"Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik. Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan," ujarnya.

"Pastinya ada pertimbangan yang menjadi hak pejabat pembina kepegawaian untuk tidak disampaikan kepada yang bersangkutan," lanjutnya.
 
Menurut Nizar, mutasi juga dalam rangka pemantapan dan  peningkatan kapasitas kelembagaan. Ini sekaligus menjadi bagian dari pola dari pembinaan karier pegawai.

"Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok," tegasnya.

Diketahui, Thomas Pentury, salah satu Dirjen Bimas yang dicopot akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait prosedur pengusulan pemberhentian dari jabatan eleselon I. Thomas sebelumnya merupakan Dirjen Bimas Kristen.

Sponsored

Nizar memastikan proses mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan. Berkenaan dengan rencana para pihak melakukan gugatan ke PTUN atas putusan tersebut, Nizar mempersilakan.

"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," tandasnya.

Berita Lainnya
×
tekid