sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dalami korupsi KTP-el, KPK periksa tersangka dan mantan sekjen Kemendagri

Diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IEW (Isnu Edhi Wijaya).

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 23 Jun 2020 12:52 WIB
Dalami korupsi KTP-el, KPK periksa tersangka dan mantan sekjen Kemendagri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis elekteronik atau KTP-el, Husni Fahmi.

Sedianya, dia akan diperiksa dalam kapsitasnya sebagai staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

"Yang bersangkutan, akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IEW (Isnu Edhi Wijaya)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (23/6).

Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik kepada Husni. Selain Husni, KPK juga memangil mantan Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni.

"Yang bersangkutan, akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidik ISW," terang Fikri.

Diketahui, Diah telah beberapa kali dipanggil KPK terkait kasus yang menyeret eks Ketua DPR Setya Novanto. Teranyar, dia diperiksa 9 Agustus 2019.

Dalam perkara itu, Isnu selaku Direktur Utama Perum Percetakan Negara dan Ketua Konsorsium PNRI diduga berperan untuk memenangkan salah satu konsorsium guna menggarap proyek KTP-el. Atas permintaan tersebut, pejabat Kemendagri Irman Sugiharto menyetujui dan meminta komitmen pemberian uang kepada anggota DPR.

Kemudian, Isnu membentuk sebuah konsorsium vendor proyek KTP-el dengan tersangka Paulus Tannos selaku Dirut PT Sandipala Arthaputra. Saat itu, disepakati pimpinan konsorsium berasal dari kalangan BUMN yakni PNRI. Tujuannya, agar mudah diatur karena dipersiapkan sebagai konsorsium yang memenangkan lelang pekerjaan penerapan KTP-el.

Sponsored

Pada pertemuan selanjutnya, PT Quadra Solution ingin bergabung dalam konsorsium PNRI. Hal itu disampaikan oleh Anang Sugiana selaku Dirut PT Quadra Solution. Namun, Isnu memberikan syarat berupa komitmen fee untuk diberikan pada beberapa pihak seperti anggota DPR, maupun oknum Kemendagri.

Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, manajemen bersama Konsorsium PNRI diperkaya sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar terkait proyek KTP-el ini.

Atas perbuatannya, Isnu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita Lainnya
×
tekid