sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dalami soal perizinan Meikarta, KPK panggil PNS

KPK masih mendalami tentang bagaimana proses perizinan proyek pembangunan Meikarta

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Jumat, 23 Nov 2018 10:23 WIB
Dalami soal perizinan Meikarta, KPK panggil PNS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap salah satu PNS Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor, untuk tersangka Konsultan Lippo Grup Fitra Djaja Purnama. 

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FDP (Fitra Djaja Purnama)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (23/11).

Pada pemeriksaan kali ini, KPK masih mendalami tentang bagaimana proses perizinan proyek pembangunan Meikarta. Selain itu, tim penyidik juga ingin menelusuri peran tersangka. 

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan Meikarta. Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro sebagai pihak utama suap tersebut dilakukan.

Sponsored

Selain mereka, KPK juga menetapkan tersangka lain dari Pemkab Bekasi, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.  

KPK juga menetapkan tersangka lain dari pihak swasta, yaitu Konsultan Lippo Grup Fitra Djaja Purnama, dan Pegawai Lippo Grup Henry Jasmen. Semua tersangka diduga kuat melakukan transaksi suap dalam kasus ini. 

Tim penyidik KPK pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang 90.000 dollar Singapura, uang senilai total Rp513 juta dalam pecahan 100.000, uang Yuan dan uang Rp 100 juta. Barang bukti lain yang diangkut penyidik KPK ada tiga unit mobil jenis Toyota Avanza, Toyota Innova dan mobil sedang dengan jenis BMW.

Berita Lainnya
×
tekid