sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Deddy Mizwar penuhi panggilan KPK

Deddy mengaku tidak mengetahui perihal upaya memuluskan proses perizinan megaproyek Meikarta.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 23 Agst 2019 11:10 WIB
Deddy Mizwar penuhi panggilan KPK

Aktor senior Deddy Mizwar penuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap proses perizinan proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta, Cikarang, Jawa Barat.

Pantauan Alinea.id, Deddy tiba di gedung Merah Putih KPK pukul 10.42 WIB. Ia mengenakan kemeja putih dan memegang jaket kulit hitam, sineas senior itu menyampaikan maksud dan tujuannya datang ke kantor lembaga antirasuah itu. 

"Ya saya diminta jadi saksi atas tersangka Iwa Karniwa ya, dalam persoalan Meikarta. Ya insyaAllah kami berikan sesuai yang kita tahu," kata Deddy, di depan lobi gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/8).

Saat disinggung peran Sekretaris Daerah nonaktif Jawa Barat dalam memuluskan proses perizinan megaproyek itu, Deddy mengaku tidak tahu.

"Tidak tahu saya. Bahkan saya denger dari berita bahwa dia (Iwa Karniwa) jadi tersangka," ucapnya.

Menurut Deddy, persoalan dalam proses pengajuan izin tersebut terletak saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

"Yang jadi persoalan kan Raperda, Raperda perubahan tata ruang. Tetapi saya enggak tahu juga itu," ujarnya.

Seperti diketahui, Iwa diduga telah meminta sejumlah uang guna memuluskan proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi 2017 yang tengah dibahas ditingkat provinsi saat itu.

Sponsored

Iwa telah meminta uang dari terpidana Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Kabupaten Bekasi pada 2017 sebesar Rp900 juta guna mengurus RDTR tersebut.

KPK pun menetapkan Iwa sebagai tersangka. Selain itu, Iwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid