sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Deretan putusan MA yang ringankan hukuman koruptor

Selain pengurangan hukuman, Mahkamah Agung juga memberikan vonis bebas pada koruptor.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 04 Des 2019 14:42 WIB
Deretan putusan MA yang ringankan hukuman koruptor

Mahkamah Agung kembali mengeluarkan putusan kontroversial pada terdakwa kasus korupsi. Selain pengurangan hukuman, MA juga tak segan memvonis bebas koruptor.

Pekan ini, terdakwa kasus suap proyek PLTU-MT Riau-1, Idrus Marham, mendapat pengurangan hukuman dari MA. Adapun terdakwa kasus korupsi investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia, Frederick ST Siahaan, divonis bebas setelah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. 

Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan, pengurangan hukuman terhadap Idrus menunjukkan tidak adanya kesamaan visi antara penegak hukum, untuk memaksimalkan efek jera pada pelaku korupsi. Ke depan, kata Febri, KPK berharap penegak hukum dari penyidik hingga hakim tingkat kasasi, berada dalam visi yang sama ihwal pemberantasan korupsi. 

Febri juga mengatakan, pengurangan atau bahkan penghapusan hukuman terhadap koruptor, akan memberi dampak negatif pada Indeks Persepsi Korupsi atau IPK Indonesia. 

"Kalau dilihat, dibandingkan, putusan dua tahun dengan putusan di tingkat banding, apalagi dengan tuntutan KPK, tentu wajar bila kami sampaikan KPK cukup kecewa dengan turun secara signifikannya putusan di tingkat kasasi ini," ucap Febri menanggapi putusan Idrus Marham di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/12).

Selain dua kasus tersebut, MA juga memberikan sejumlah putusan kontroversial terhadap permohonan kasasi sejumlah pelaku korupsi. Berikut daftar yang dihimpun jurnalis Alinea.id:

Mustagfir Sabry

Mustagfir pernah terjerat perkara korupsi dana bantuan sosial Sulawesi Selatan pada 2008. Bekas anggota DPRD Makassar itu tidak memberi laporan jelas atas dana yang ia terima, untuk kegiatan olahraga dan sosial kemasyarakatan pada 2008. Padahal, pemerintah daerah telah memberikan kucuran dana sebesar Rp530 juta untuk kegiatan tersebut.

Sponsored

Atas perbuatannya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan memperkarakan politikus Partai Hanura itu hingga ke pengadilan. Pada pengadilan tahap pertama, dia dituntut 3 tahun pidana penjara. Namun, Pengadilan Negeri Makasar menganggap Mustagfir tak bersalah. 

Jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan kasasi ke MA untuk menyikapi putusan tersebut. MA mengabulkan kasasi JPU dan memvonis Mustagfir selama 5 tahun pidana penjara, dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Eks politikus Partai Hanura itu juga diwajibkan membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp230 juta.

Tak terima atas putusan tersebut, Mustagfir mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Permohonan tersebut dikabulkan oleh MA pada 15 Juli 2019. Perkara itu ditangani oleh majelis hakim agung yang diketuai oleh Mohammad Askin, dan beranggotakan Sofyan Sitompul, serta Suhadi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim agung menganggap majelis hakim kasasi khilaf, karena tidak cermat dalam mempertimbangkan barang bukti. 

Hakim kasasi dianggap hanya mempertimbangkan barang bukti atas pencairan satu cek, yakni uang senilai Rp230 juta. Selain itu, hakim kasasi dinilai tidak mempertimbangkan dua cek lainnya yang juga dipermasalahkan dalam perkara tersebut. Atas putusan itu, Mustagfir dinyatakan bebas.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid