sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Diduga lecehkan simbol negara, Olivia Jensen dilaporkan ke polisi

Aparat kepolisian diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporannya dengan memanggil terlapor.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 23 Agst 2021 22:42 WIB
Diduga lecehkan simbol negara, Olivia Jensen dilaporkan ke polisi

Artis Olivia Jensen resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan simbol negara dalam video di Instagram miliknya. Laporan dilayangkan seorang bernama Gurun Arisastra.

Gurun menyebutkan, laporan diterima dengan nomor LP/B/501/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri ter tanggal 23 Agustus 2021.

Menurutnya, artis tersebut seharusnya lebih menghormati simbol negara dengan tidak melemparnya ke tanah. Oleh sebab itu, laporan dilayangkan agar memberikan efek jera pada Olivia Jensen.

"Alhamdulilah laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri setelah bukti-bukti kami lengkapi," tuturnya, Senin (23/8).

Dia menjelaskan, sudah membawa barang bukti berupa rekaman video Olivia Jensen yang membuang bendera merah putih dan viral di media sosial. Gurun berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporannya dengan memanggil terlapor.

"Kami minta Bareskrim Polri professional untuk menindaklanjuti perkara ini," katanya.

Olivia Jensen dilaporkan dengan pelanggaran Pasal 66 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Untuk diketahui, Olivia Jensen mengunggah video dirinya berganti pakaian setelah menutupi badannya dengan bendera merah putih. Namun, bendera itu dilempar ke bawah. 

Sponsored

Video diunggah pada Selasa, 17 Agustus 2021 lewat media sosial pribadinya. Kendati demikian, dia menghapus video yang menuai kritik itu.

Berita Lainnya
×
tekid