sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dilema kasus NF, remaja pembunuh bocah

Kasus pembunuhan seorang anak berusia enam tahun oleh remaja berusia 15 tahun, menghebohkan publik. Hukumannya pun masih diperdebatkan.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Sabtu, 21 Mar 2020 06:30 WIB
Dilema kasus NF, remaja pembunuh bocah

Kartono tak menyangka, buah hatinya pergi selamanya. Anak perempuannya yang masih berusia enam tahun, harus tewas mengenaskan setelah dibunuh seorang remaja berusia 15 tahun, berinisial NF.

“Anak saya akrab dengan adik tirinya, bukan dengan NF,” ucapnya Kartono saat dihubungi reporter Alinea.id, Kamis (20/3).

Namun, NF juga kerap bermain dengan anaknya. Kartono mengaku, tak pernah berinteraksi dengan NF, yang menurut dia pendiam. NF sendiri tinggal bersama ayah dan ibu tirinya.

Hubungan keluarga NF dan korban terbilang akrab. Istri Kartono kerap membantu usaha keluarga NF berjualan kue.

“Keluarganya rumit. NF anak dari istri pertama. Adik tirinya itu anak istri kedua. Sudah lama cerainya. Saat itu NF masih SD,” tuturnya.

“Setahu saya ayahnya memang sibuk. Saya tidak pernah mendengar pertengkaran keluarga.”

Dua pekan lalu, NF yang tinggal di Sawah Besar, Jakarta Pusat menghebohkan publik. Ia mengaku membunuh seorang bocah berusia enam tahun, yang tak lain anak Kartono.

Jenazah korban lalu disimpan di dalam lemari. Keesokan harinya, NF menyerahkan diri ke Polsek Taman Sari, Jakarta Barat dan mengakui perbuatannya.

Sponsored

Aneka pemantik

Menurut keterangan polisi, NF mengaku puas dan tidak menyesal atas aksi pembunuhan tersebut. Polisi pun menyebut, NF gemar menonton film horor, seperti The Slender Man dan Chucky.

Dari tempat kejadian perkara, polisi menemukan buku dan papan tulis penuh ungkapan berbahasa Inggris dan gambar karya NF. Menurut polisi, salah satu gambar yang dibuat NF adalah sosok perempuan terikat di bagian leher. Sedangkan salah satu kalimat yang ditulis NF, yakni keep calm and give me torture (tetap tenang dan beri aku siksaan).

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Margaret Aliyatul Maimunah mengatakan, remaja usia di bawah 18 tahun memiliki kecenderungan meniru. Ia berkesimpulan, NF terpengaruh tontonan kekerasan.

“Peran orang tua sangat penting dalam melindungi anak dari tontonan dan tayangan berbau kekerasan,” ujar Margaret saat dihubungi, Kamis (19/3).

Dalam kasus NF, Margaret menjelaskan, orang tua seharusnya bisa mengantisipasi, senantiasa memperhatikan, dan peduli terhadapnya.

“Orang tuanya seharusnya tahu NF memerlukan perhatian khusus dengan melihat banyaknya coretan di kamarnya,” katanya.

Sementara psikolog anak dan keluarga Anna Surti Ariani membenarkan tontonan bisa mendorong aksi pembunuhan yang dilakukan NF. Tontonan film kekerasan, kata dia, bisa mengikis perasaan toleransi dan empati, bila dikonsumsi secara intensif.

Ilustrasi seorang remaja. Ilustrasi Pixabay.com

“Artinya, anak itu jadi melihat kekerasan sebagai hal biasa saja. Bukan sesuatu yang perlu ditakuti dan diwaspadai,” ujar Anna saat dihubungi, Kamis (19/3).

Namun, Anna menyebut, tontonan bukan menjadi penyebab tunggal. Anna mengatakan, pola pengasuhan pun bisa mendorong anak berbuat kekerasan kalau orang tua kerap memukulnya atau melihat ibunya dipukul.

Selain itu, kekerasan psikis, verbal, dan pengabaian juga menyebabkan anak terdorong untuk bertindak kejam. Menurut dia, pengabaian untuk remaja sedikit berbeda dengan anak-anak yang selalu membutuhkan kehadiran fisik orang tua.

“Pengabaian itu bisa dalam bentuk orang tua sibuk saja, tidak pernah menanggapi keluhan anak, atau ajakan berbincang,” ucapnya.

Lebih lanjut, Anna mengatakan, anak dengan masalah spontanitas bisa berujung pada tindak kekerasan. Kecenderungan kekerasan terkait masalah spontanitas pada anak di bawah 18 tahun, ujar Anna, bisa dilakukan secara tiba-tiba.

“Tindakan kekerasannya bisa melukai orang dewasa, anak-anak, hingga binatang,” katanya.

Senada dengan Anna, psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menyebut, perceraian orang tua, tontonan kekerasan, kemiskinan, serta pengabaian masyarakat di lingkungan NF bisa juga menjadi faktor pemantik kekerasan. Akan tetapi, dalam hal tontonan, menurut Reza, tak semua orang yang menonton tayangan kekerasan menjadi pelaku kejahatan.

Dalam kasus NF, Anna menuturkan, pengakuannya harus dibuktikan melalui wawancara klinis, bukan investigasi polisi. Sebab, ia menilai, terkadang remaja mengaku membunuh karena ingin dianggap keren dan bertujuan menarik perhatian.

Sejak 9 Maret 2020, NF diperiksa kejiwaannya di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun, hingga kini hasil tes belum diumumkan. Pihak kedokteran jiwa forensik juga kesulitan membaca ekspresi wajah NF selama dilakukan pemeriksaan.

Dilema kasus NF

Dalam kacamata Reza, NF mewakili seluruh gambaran fiksi seorang pembunuh berdarah dingin. Ia mengatakan, selama puluhan tahun bergelut dengan kasus anak berhadapan dengan hukum, perbuatan NF paling biadab.

Reza menuturkan, kondisi kecenderungan psikopat dalam diri NF tetap membutuhkan faktor eksternal untuk memantik perilaku keji.

Ia mengatakan, tak ada perubahan suasana hati dalam diri seorang psikopat. Bagian otak psikopat yang berurusan dengan empati, tidak akan merespons apa pun yang bisa memicu rasa sedih, iba, kecewa, dan reaksi afektif lainnya. Sehingga, tidak ada penyesalan atau ketakutan atas perbuatan di luar batas kemanusiaan.

“Kondisi otak yang secara bawaan memang berbeda itulah yang melatarbelakangi munculnya wacana bahwa anak-anak callous and unemotional traits dan pelaku kejahatan psikopat tidak sepatutnya dihukum, seperti para anak yang berkonflik dengan hukum, serta pelaku dewasa yang juga pembunuh,”ucapnya.

Namun, Anna kurang sependapat jika NF dilabeli psikopat. Ia menerangkan, label psikopat tak bisa disematkan kepada NF lantaran dia belum berusia di atas 18 tahun.

“Kepribadian remaja seumuran NF masih belum matang dan masih sangat mudah berubah,” ujarnya.

Ilustrasi pembunuhan. Ilustrasi Pixabay.com

Reza mengatakan, terdapat dilema untuk kasus NF. Pertama, mengekspos kasus ini, termasuk identitas pelaku, malah bisa menstigma NF.

Kedua, kurang bijak jika kasus ini dibiarkan luput dari perhatian publik karena menyangkut kepentingan keamanan warga. Ketiga, NF juga akan merasa dirinya dipuja atas tindakan ekstremnya jika diekspos.

“Tidak hanya puja-puji sedemikian rupa merupakan bentuk pengakuan yang diinginkan pelaku, tapi juga amat dikhawatirkan bahwa perbuatan pelaku justru menjadi inspirasi bagi remaja lainnya,” katanya.

“Apalagi, harus diakui, generasi masa kini tampak lebih gampang meledak dibandingkan generasi sebelumnya.”

Ia pun khawatir, perilaku NF bisa memanipulasi situasi, orang lain, atau melakukan kamuflase diri sendiri. Hal ini, menurut Reza, merupakan tantangan yang berat bagi penyidik kepolisian untuk mengungkap kasusnya. Ia mengingatkan, untuk tak menelan mentah-mentah keterangan pelaku.

“Misalnya, apakah jawaban pelaku adalah nyata atau tak lebih rekaan belaka? Dengan segala tindak-tanduk sopannya, apakah yang bersangkutan memang benar-benar telah menyesali perbuatannya atau justru sedang membaca reaksi lawan bicaranya agar nantinya bisa dia manfaatkan?” ujar Reza.

Apa hukuman yang pantas?

Margaret mengatakan, ketika berhadapan dengan hukum, seorang anak harus dipastikan memperoleh pendampingan, rehabilitasi, hak pendidikan, hingga perlindungan dari kekerasan.

“Termasuk untuk NF,” ucapnya.

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan, hukuman terhadap NF harus mempertimbangkan kondisi fisik dan psikologis.

“Hukuman terhadap NF perlu pula mempertimbangkan masa depannya,” kata dia saat dihubungi, Kamis (19/3).

Di sisi lain, kata dia, hukuman terhadap NF juga harus memerhatikan dampak dan efek jera, selain bisa memberikan nilai edukasi terhadap masyarakat.

Ia menilai, kasus NF tetap harus menempatkannya dalam konteks anak berhadapan dengan hukum, yang diatur di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

“Artinya, harus ada pertimbangan yang matang kalau dimasukkan dalam penjara. Kita kan restorative justice, bagaimana keadilan direstorasi. Bagaimana keadilan menempatkan harkat-martabat kepada yang bersangkutan,” kata dia.

“Maka, lebih baik mungkin hakim memikirkan ada proses pembinaan terhadap yang bersangkutan atau proses rehabilitasi.”

Ia mengungkapkan, NF sebaiknya dipidana percobaan dalam tempo beberapa tahun. Pidana percobaan tersebut bertujuan untuk memantau dan mengawasi karena konsep diversi untuk peradilan anak harus mengarah pada perdamaian.

“Jadi, lebih pada ditempatkan saja pada norma-norma pidana anak, dengan harapan nanti hukuman tersebut yang bersangkutan akan menerima perbaikan,” ucapnya.

Infografik pembunuhan bocah. Alinea.id/Firgie Saputra

Lebih lanjut, proses pidana NF harus lebih spesifik, mengingat berpotensi akan mengulangi kejahatannya. Bahkan, Suparji mengatakan, NF perlu ruang rehabilitasi dan penjara khusus.

Akan tetapi, Reza menilai, pemenjaraan bukanlah pilihan yang tepat. Sebab, ia mengatakan, berbagai studi kasus pemenjaraan terhadap orang yang berperilaku keji, setelah menjalankan kehidupan dalam penjara, tingkat residivismenya lebih tinggi ketimbang nonpsikopat.

Reza pesimis terhadap usaha menurunkan residivisme seorang psikopat. Sebab, belum terdapat satu pun formula rehabilitasi psikis dan sosial yang terbukti manjur untuk mengubah tabiat seseorang yang diduga psikopat.

“Tak pelak, kita seperti berhadapan dengan jalan buntu,” katanya.

Berita Lainnya
×
tekid