sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dilema memangkas PNS eselon III dan IV

Jokowi menilai, tata kelola birokrasi yang ada saat ini terlalu panjang.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Senin, 11 Nov 2019 20:39 WIB
Dilema memangkas PNS eselon III dan IV

“Eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, apa tidak kebanyakan? Saya minta untuk disederhanakan menjadi dua level saja, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian, menghargai kompetensi,” kata Presiden Joko Widodo ketika berpidato usai pelantikan sebagai presiden terpilih di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Minggu (20/10).

Pernyataan Jokowi itu merupakan sinyal di periode kedua pemerintahannya bakal ada pemangkasan sejumlah pejabat eselon—jabatan struktural dalam lingkungan pegawai negeri sipil (PNS). Jokowi menilai, tata kelola birokrasi yang ada saat ini terlalu panjang.

Hal itu ikut berpengaruh terkait anggaran dan manfaat kebijakan yang dirasakan masyarakat. Presiden mewacanakan akan mencoret jabatan eselon III dan IV di kementerian dan lembaga negara.

Di dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Presiden Jokowi menginginkan agar pemangkasan eselon dikaji secara cermat dan hati-hati.

“Saya kira di Kementerian PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) juga sudah menyiapkan, yang nanti akan memangkas pertama mungkin eselon IV terlebih dahulu setiap kementerian,” ujar Presiden Jokowi dalam pengantarnya ketika rapat terbatas dengan topik “Program Cipta Lapangan Kerja” di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Antara, Senin (11/11).

Risiko memangkas eselon

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), per 30 Juni 2019, total PNS di seluruh Indonesia sebanyak 4.286.918 orang. Total eselon I hingga V sekitar 460.000. Dari total itu, rinciannya eselon I 0,12%, eselon II 4,23%, eselon III 21,44%, eselon IV 71,09%, dan eselon V 4,2%.

Di tingkat pusat atau kementerian, eselon III meliputi jabatan kepala subdirektorat, kepala bagian, dan kepala bidang, sedangkan eselon IV jabatannya kepala seksi, kepala subbagian, dan kepala subbidang.

Sponsored

Sementara di tingkat daerah atau provinsi, eselon III menjabat sekretaris badan, sekretaris dinas, kepala bidang, dan kepala bagian, sedangkan eselon IV menjabat kepala subbagian dan kepala seksi.

Wacana ini menimbulkan pro-kontra di lingkungan pejabat eselon III dan IV. Kepala Bagian Pemerintah Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Zainadi mengungkapkan, belum paham dengan jelas rencana pemangkasan eselon III dan IV.

“Regulasinya belum ada, dan sekarang hanya sebatas wacana. Belum ada edaran dari Kementerian PAN-RB untuk rencana itu,” kata Zainadi saat dihubungi Alinea.id, Jumat (8/11).

MenPAN RB Tjahjo Kumolo bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10). /Antara Foto.

Dihubungi terpisah, mantan Kepala Seksi Pengembangan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta, Surahman menilai, rencana pemerintah itu kurang tepat.

Ia bercerita, ketika masih aktif bertugas di Dinas Perumahan dan Permukiman DKI, pejabat eselon III dan IV penting untuk mengkoordinasikan kerja-kerja dinas.

"Yang saya alami, tugasnya cukup berat. Kalau semua mau disamaratakan dengan staf, tanggung jawab kinerjanya bakal tidak efektif," ujarnya saat dihubungi, Rabu (6/11).

Imbas di tingkat kecamatan akan lebih terasa. Menurutnya, jika pejabat eselon IV, seperti camat ditiadakan akan berisiko merusak tata administrasi. Sebab, kata dia, camat dan lurah memiliki tugas dan fungsi administrasi kewilayahan.

"Nah, apalagi kalau camat dijadikan fungsional, kecamatan akan dimotori oleh siapa? Kelurahan akan dipimpin oleh siapa? Masa semua mau dijadikan fungsional,” tuturnya.

Surahman mengatakan, jika pejabat eselon III dan IV dihapus akan berisiko menghambat pelayanan masyarakat. Dengan dihapusnya eselon III dan IV, Surahman pun percaya tak akan terlalu banyak mengurangi beban anggaran.

Pekerjaan yang tak gampang

Sementara itu, Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menuturkan, pihaknya saat ini masih melakukan identifikasi terhadap pejabat eselon III dan IV, yang bisa dialihkan menjadi pejabat fungsional. Menurutnya, tak semua eselon III dan IV bisa dialihkan menjadi pejabat fungsional.

"Contohnya, camat dan lurah itu harus dipertimbangkan dampak positif dan negatifnya. Karena posisi camat dan lurah itu beda. Mereka eselon III, sifatnya kepamongan, dan dia menguasai teritorial wilayah,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (8/11).

Hal ini, ungkap Chaidir, berbeda dengan jabatan fungsional yang berdasar kompetensi, serta melakukan pekerjaannya sendiri karena keahliannya.

“Kalau seorang camat, mereka harus dibantu jajaran di bawahnya," ucapnya.

Chaidir mengatakan, saat ini ada 862 eselon III dan 3.916 eselon IV di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Ia mengaku, tengah melakukan identifikasi pejabat mana saja yang bisa dialihkan menjadi fungsional. Hal itu, kata dia, juga akan berpengaruh terhadap tunjangan kerja daerah.

Menurutnya, pejabat yang potensial digeser menjadi fungsional adalah mereka yang ada di bidang perencanaan, pengawasan, dan auditor.

Meski begitu, secara prinsip, kata dia, Pemprov DKI Jakarta mendukung perampingan birokrasi. Akan tetapi, pihaknya masih menunggu aturan yang jelas dari pemerintah pusat.

Sebab, menurutnya, di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menyebut, jabatan struktural levelnya dari jabatan struktural pimpinan tinggi madya, utama, dan pratama.

"Artinya, eselon I dan II. Dan, struktural eselon III dan IV di UU berbunyi, jabatan eselon III adalah jabatan administrator dan eselon IV adalah jabatan pengawas. Jika perubahan ini terjadi, UU tersebut juga harus mengikuti perubahan ini," katanya.

Di samping itu, ada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini adalah turunan dari UU ASN. Kata dia, di peraturan tersebut jabatannya juga masih merunut.

"Ketika aturan perubahan itu sudah ada dan siap diimplementasikan, Pemprov DKI juga siap melaksanakan," kata dia.

Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat Pemko Banda Aceh mengenakan pakaian batik dalam rangka memperingati Hari Batik Nasional 2019 di halaman Balaikota, Banda Aceh, Aceh, Rabu (2/10). /Antara Foto.

Dihubungi terpisah, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengatakan, pihaknya tengah menyusun kriteria untuk pejabat struktural yang bisa dialihkan menjadi fungsional. Pekerjaan rumah bagi Rini adalah banyak posisi struktural yang sulit bila ditinggalkan.

"Contohnya yang memimpin kewilayahan dan UPT (unit pelaksana teknis), itu sedang kami pikirkan," kata Rini saat dihubungi, Jumat (8/11). "Agar jangan sampai kita mengalihkan, tapi tak sesuai dengan tugas dan fungsinya."

Sejauh ini, Rini menerangkan, pihaknya masih dalam tahap merancang konsep pengalihan eselon III dan IV ke fungsional. Ditargetkan, paling lama memakan waktu empat bulan konsep itu baru selesai, dan bisa diuji coba di setiap kementerian.

"Kami butuh waktu. Tak bisa langsung ujug-ujug mengatakan dipangkas," ucapnya.

Dalam melakukan perubahan birokrasi, Rini menuturkan, bakal melakukan uji coba dengan menyusun “peta jalan” terlebih dahulu, yang disusun bersama kementerian dan lembaga lainnya. Tujuannya, supaya bisa diketahui sejauh mana efektivitas implementasinya.

"Kemarin semua sekjen kementerian dan lembaga kita kumpulkan. Ada beberapa road map yang akan kita coba," tuturnya.

Menurut Rini, terdapat kementerian yang masih kesulitan dalam menyesuaikan rencana perampingan. Salah satunya Kementerian Dalam Negeri.

“Sebab, pos ini memiliki banyak pejabat struktural kewilayahan," ujar perempuan lulusan Magister Manajemen Publik dari Flinders University, Australia itu.

Rini mengungkapkan, bukan perkara gampang merombak birokrasi secara cepat. Ia mengaku, sangat hati-hati dalam mengalihkan jabatan ini.

"Jangan sampai perampingan ini justru mengganggu pelayanan masyarakat dan tata kelola birokasi," ujarnya. "Presiden dan Pak Menteri sudah mewanti-wanti itu.”

Anggota Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Drajad Wibowo pun angkat bicara terkait pemangkasan eselon. Ia mengaku masih ragu kalau Jokowi benar-benar akan melakukan perampingan, dengan memangkas birokrasi.

"Apa yang dilakukannya bukan bentuk reformasi birokrasi yang benar. Landasan ilmiahnya pun lemah. Jika menjadi wacana yang serius, hemat saya akan sangat kontraproduktif," kata Drajad saat dihubungi, Selasa (5/11).

Menurut Drajad, di negara maju sekalipun, eselon tetap dibutuhkan. Hanya, namanya berbeda-beda. Drajad menuturkan, sistem eselon justru bermanfaat membantu efisiensi manajemen birokrasi.

Selain itu, berguna juga untuk menerapkan jenjang karier birokrat, remunerasi, dan pengaturan kerahasiaan dokumen.

Ia pun mengaku, belum bisa menerka manfaat penghapusan eselon III dan IV yang digagas Jokowi. Drajad memprediksi, Jokowi mungkin hanya akan mengubah namanya saja, bukan tupoksinya.

Mengatasi resistensi

Namun, Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Eko Prasojo memandang, perampingan itu tak serta merta bisa dilakukan secara total, dan harus dilakukan secara bertahap.

"Misalnya, tahun ini 10 jenis jabatan eselon III dan IV," ujar dia saat dihubungi, Kamis (7/11).

Mantan Wakil Menteri PAN-RB ini menuturkan, tak semua jabatan eselon III dan IV harus dihapus. Menurut Eko, hanya beberapa jabatan yang bisa dihapus, yakni yang berkaitan dengan perencana, analisis kebijakan, auditor, akuntan, dan pranata komputer.

Untuk pejabat pemegang otoritas kewilayahan, kata Eko, harus tetap dipertahankan. Misalnya, kepala kantor imigrasi dan pajak, camat, serta lurah.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah khawatir jika perampingan ini bakal memicu resistensi dari internal ASN. Bahkan, ia membaca akan ada “sikut-sikutan” yang keras di antara birokrat untuk memperbutkan jabatan strategis di eselon I dan II.

Senada dengan Trubus, Eko pun memahami, rencana ini bakal mendapat penolakan dari internal PNS. Terutama, mereka yang sudah nyaman di posisinya.

“Mana ada orang yang sudah berpuluh tahun bekerja, tanpa kompetensi dan ukuran kinerja mau menerima perubahan. Pasti muncul resistensi,” kata dia.

Namun, ia mengatakan, hal itu masih bisa diantisipasi dengan manajemen perubahan. Lalu, memperbaiki pola karier jabatan dan tunjangan fungsional.

"Setelah itu, baru pejabat fungsional bisa melamar jabatan JPT (jabatan pimpinan tinggi) pratama alias eselon II," ujarnya.

Menurut Eko, sudah banyak negara di Asia yang menerapkan perampingan birokrasi. Contohnya, Korea, Jepang, dan Singapura. "Cuma Indonesia saja yang telat," katanya.

Menurutnya, keragu-raguan ini takbisa dilepaskan dari kurang tegasnya para elite birokrasi di Indonesia sejak dahulu.

Presiden Jokowi bersama peserta Rakernas Korpri 2019 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (26/2). /Agung/Humas/setkab.go.id.

Di sisi lain, Rini pun sedang memikirkan agar perampingan tak berdampak pada tunjangan kesejahteraan pejabat, sehingga tak ada resistensi dari internal PNS.

"Jadi, Pak Menteri mengatakan, kesejahteraan bakal tetap jadi perhatian," ujar Rini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015, eselon III dan IV mendapatkan fasilitas berupa kendaraan mobil MPV.

Fasilitas rumah dinas untuk eselon III luas bangunannya 70 meter persegi dan luas tanah 200 meter persegi, sedangkan eselon IV luas bangunan 50 meter persegi dan luas tanah 120 meter persegi.

Terkait jenjang karier pun, Rini berujar, sedang digodok jajaran Kementerian PAN- RB. Menurutnya, masalah kesetaraan jabatan juga bisa menimbulkan resistensi.

"Jabatan fungsional itu harus ada kepastian berkaitan dengan jenjang karier," tuturnya.

Meski demikian, Rini menyampaikan, kemungkinan besar pejabat kewilayahan dan yang memiliki otoritas terhadap dokumen, tak akan dialihkan menjadi pejabat fungsional. Sebab, hal itu terkait dengan administrasi.

"Seperti pejabat imigrasi. Dia punya otoritasi, enggak mungkin dong dihilangkan," ujar dia.

Selanjutnya, Eko menilai, sudah seharusnya birokrasi di isi kaum fungsional, yang berbasis kompetensi dan fungsi. Saat direkrut sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS), mereka dilihat dari pendidikannya.

Oleh karena itu, menurut Eko, tak elok jika seorang birokrat tiba-tiba hanya mau jadi pejabat struktural, setelah menjadi PNS.

"Hal itu sama saja ingin menghilangkan semua kompetensi dan fungsi dari dirinya, hanya karena ingin dapat mobil dan rumah dinas," ujar Eko.

Menurut Eko, inilah pangkal masalah tata kelola birokrasi di Indonesia. Sebab, birokrasi tak memiliki tujuan untuk melayani, melainkan hanya ingin menjadi pejabat struktural.

Positif-negatif pemangkasan eselon

Trubus mengatakan, bila perampingan dilakukan besar-besaran, berpotensi menurunkan daya beli masyarakat. Pasalnya, ia mengatakan, rencana ini akan berpengaruh terhadap tunjangan kinerja. Pengalihan jabatan eselon III dan IV ini, kata Trubus, juga bisa menghambat serapan anggaran.

“Karena banyak dari posisi yang diduduki jabatan eselon III dan IV yang berkaitan dengan eksekusi anggaran,” kata Trubus saat dihubungi, Rabu (6/11).

Trubus menegaskan, perampingan birokrasi belum tentu searah dengan penghematan anggaran. Ia melihat, pemangkasan itu lebih untuk investasi pembangunan.

Sebaliknya, Eko memandang, bila pejabat fungsional diperbanyak, maka akan lebih efisien dalam hal penganggaran dan efektif dalam eksekusi program.

"Kalau banyak fungsionalnya sudah pasti akan lebih cepat mengambil keputusan. Beda dengan struktural yang hirarkis. Kalau fungsional setiap orang bertanggung jawab atas pekerjaaanya, dan kelebihan dari pejabat fungsional kerjanya bisa lebih cepat,” kata dia.

Eko menilai, langkah Jokowi yang ingin memangkas eselon III dan IV sudah tepat. Menurut Eko, pemangkasan tersebut bisa membangun profesionalisme dan mengubah orientasi pegawai, dari struktur ke fungsional yang lebih berbasis pada kompetensi.

"Dan juga dapat mempercepat proses pengambilan keputusan," ucap dia.

Trubus menilai, perampingan birokrasi takbisa dilakukan secara keseluruhan karena bisa memengaruhi tata pelayanan publik. Misalnya, kata dia, eselon III dan IV yang dijabat camat dan lurah.

Infografik. Alinea.id/Oky Diaz.

“Kalau lurah dan camat itu tak ada, siapa yang menandatangani dokumen jika ada masyarakat yang sedang bikin KTP dan lain-lain?" ujarnya.

Menurut Trubus, bila ingin merampingkan birokrasi untuk tujuan efisien, sebaiknya didahulukan yang ada di pusat, seperti kementerian. Bukan birokrat yang ada di daerah, apalagi berkaitan dengan masyarakat.

Kendati demikian, Trubus menilai, rencana itu merupakan langkah yang positif. Dampak positif itu, disebutkan Trubus, bisa meminimalisir korupsi dan tindakan suap-menyuap.

"Kedua, seolah-olah terjadi efisien anggaran. Tapi, praktiknya belum tentu bakal seperti itu," ujar Trubus.

Namun, Trubus mengingatkan, pemangkasan eselon takbisa dilakukan dalam jangka waktu yang cepat. Ia pun pesimis, rencana ini bisa dijalankan selama lima tahun ke depan.

"Saya juga khawatir, andai dijalankan malah nanti tenaga kita habis di situ, merampingkan sana-sini," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid