Dipakai teroris kumpulkan dana, Polri gandeng perbankan blokir lembaga amal
Polri telah menyampaikan data lembaga amal yang mengumpulkan dana untuk teroris pada PPATK dan perbankan.

Kepolisian Negara Republik Indonesia menggandeng akan menggandeng perbankan untuk membongkar donasi yang dikumpulkan lembaga amal abal-abal, guna membiayai kegiatan terorisme. Nantinya perbankan akan melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dari rekening lembaga amal abal-abal ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror telah mengantongi data lembaga amal yang mengumpulkan dana untuk keperluan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daullah (JAD).
"Data nama-nama lembaga donasi amalnya sudah diserahkan ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk ditelusuri, lalu kami akan bekerja sama dengan bank di Indonesia untuk memblokir agar aliran dana itu tidak digunakan untuk aksi teror," kata Dedi di Humas Polri, Jakarta, Kamis (8/8).
Menurut Dedi lembaga amal ini menghimpun dana dari masyarakat di dalam dan luar negeri. Kepada masyarakat, mereka menyampaikan dana yang digalang akan digunakan untuk aksi sosial. Padahal sebenarnya, dana yang terkumpul digunakan untuk merencanakan aksi teror.
Karena itu Dedi mengimbau masyarakat agar lebih selektif memilah lembaga amal untuk menyalurkan dana mereka. Polri juga akan memberi panduan agar masyarakat tidak salah beramal.
"Nanti kami akan berikan literasi digital ke publik agar tidak mudah percaya. Masyarakat itu harus betul-betul mampu melakukan konfirmasi dan klarifikasi, jika ada lembaga donasi amal lewat media sosial," kata Dedi.
PPATK sebelumnya telah menemukan perubahan pola pengumpulan dana oleh para teroris. Jika sebelumnya para teroris mengumpulkan dana melalui aksi kekerasan berupa perampokan dan perampasan, saat ini mereka menghimpun dana sumbangan melalui perorangan maupun lembaga.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Ketika relawan capres saling beralih dukungan
Selasa, 26 Sep 2023 06:36 WIB
Modal kearifan lokal BPR di tengah arus digitalisasi
Senin, 25 Sep 2023 20:17 WIB