sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dipanggil KPK, Fahd El Fouz akan bongkar korupsi di Kemenag

Di pengadilan, dia pernah mengungkapkan peran bekas Menag, Suryadharma Ali dan eks Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 23 Jan 2020 15:16 WIB
Dipanggil KPK, Fahd El Fouz akan bongkar korupsi di Kemenag

Politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fadh A Rafiq, menyambangi Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/1). Guna diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama (Kemenag) pada 2011.

"Berarti KPK tidak tebang pilih untuk proses. Nama-nama yang saya sebut kemarin, diproses. Cukup senang saya dipanggil hari ini. Berarti tidak tebang pilih dan saya akan jelaskan terang benderang," ucapnya sebelum memasuki lobi Gedung Merah Putih, beberapa saat lalu.

Fahd merupakan mantan terpidana pada perkara ini. Dalam proses persidangannya, dia membeberkan sejumlah aliran dana. Seperti ke bekas Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali dan eks Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso.

"Yang saya jelaskan di pengadilan, tidak ada yang berubah," ujarnya. Dirinya semestinya diperiksa kemarin (Rabu, 22/1). Namun, baru bisa memenuhi undangan, hari ini.

Saat disinggung peran Priyo, Fahd mengaku, takingin mengungkapkannya secara gamblang. Dalihnya, telah dijelaskan dalam proses persidangannya. Begitu juga terkait keterlibatan Suryadharma Ali.

"Sudah saya sebut semua (dalam persidangan). Kalau soal menetapkan (tersangka), itu kewenangan penyidik. Apa yang saya jalani, semua saya sampaikan ke penyidik. Tidak ada yang ditutupi. Makanya, saya mendapatkan surat JC (justice collobarator) kemarin. Karena saya terbuka dan sudah saya kembalikan apa yang saya terima," tuturnya.

Dalam surat dakwaan Fahd, Priyo disebut menerima jatah 1% dari nilai proyek pengadaan laboratorium komputer sebesar Rp31,2 miliar. Juga disebut mendapat 3,5% dari nilai proyek pengadaan Alquran pada 2011 sebesar Rp22 miliar.

KPK mengembangkan perkara ini dengan menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Pendis Kemenag, Undang Sumantri, sebagai tersangka. Dia diduga diarahkan dan menentukan pemenang paket pengadaan proyek dan jasa di instansinya. Nilai kerugian negara dari kedua proyek tersebut ditaksir Rp16 miliar.

Sponsored

Atas perbutannya, Undang dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di sisi lain, KPK mengendus adanya aliran uang sekitar Rp10,24 miliar ke kantong sejumlah politikus. Detailnya, Rp5,04 miliar terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiah (Mts) serta Rp5,2 miliar dalam pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk Mts dan Madrasah Aliah (MA) pada Ditjen Pendis Kemenag 2011.

Berita Lainnya
×
tekid