sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Diperiksa Bareskrim soal kasus Rizieq Shihab, Bima Arya bawa dokumen

Wali Kota Bogor Bima Arya berstatus sebagai pelapor dalam kasus RS Ummi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 18 Jan 2021 14:19 WIB
Diperiksa Bareskrim soal kasus Rizieq Shihab, Bima Arya bawa dokumen

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memanggil Wali Kota Bogor, Bima Arya, untuk diperiksa terkait kasus menghalang-halangi kerja Gugus Tugas Kota Bogor oleh pihak Rumah Sakit (RS) Ummi.

Tiba di Gedung Bareskrim Polri pukul 13.42 WIB, Bima Arya menyebut sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Bogor, Jawa Barat.

"Iya saya hari ini menjalani pemeriksaan terkait kasus Habib Rizieq di RS UMMI. Kalau kemaren dua kali di Bogor, hari ini di Bareskrim," ujar Bima di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/1).

Pemeriksaan kali ini, jelas Bima, dilakukan karena masih adanya kekurangan keterangan terkait kronologi peristiwa tersebut. Dalam kesaksiannya hari ini, dia juga membawa sejumlah bukti.

"Ada dokumen yang sudah disiapkan," ucapnya tanpa merinci lebih jauh isi dokumen tersebut.

Untuk diketahui, Direksi RS UMMI, Bogor, Jawa Barat dilaporkan ke Polres Bogor Kota atas dugaan menghalang-halangi kerja Satgas Covid-19 untuk memeriksa pentolan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab.

Pada laporan itu, Dirut RS Ummi diduga pelanggaran Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah dan penyakit menular.

Kasus tersebut kemudian ditarik ke Bareskrim Polri dengan alasan seluruh kasus berkaitan Rizieq Shihab yang berada di berbagai daerah harus ditangani secara bersamaan agar mempermudah proses pengusutan.

Sponsored

Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara, akhirnya  Dirut RS Ummi Andi Tatat, Habib Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Lainnya
×
tekid