sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Diperiksa di Kejagung, Djoko Tjandra: Jalan-jalan!

Djoko tiba di Kejagung sekitar pukul 11.00 WIB, membawa tas hitam.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 24 Sep 2020 11:27 WIB
Diperiksa di Kejagung, Djoko Tjandra: Jalan-jalan!

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Djoko Tjandra dalam kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi terhadap tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Kamis (24/8). Tersangka kasus hak tagih Bank Bali itu tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 11.00 WIB, membawa tas hitam.

Kuasa hukum tersangka Djoko Tjandra, Krisna Murti menyatakan kliennya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Tersangka Djoko Tjandra akan menjalani pemeriksaan berkaitan dengan fatwa Mahkamah Agung (MA).

“Diperiksa sebagai tersangka terkait pengurusan fatwa MA,” kata Krisna Murti di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (24/9).

Saat tiba di Gedung Bundar, tersangka Djoko Tjandra sendiri tidak banyak bicara. Ia hanya menanggapi wartawan dengan candaan saat ditanya terkait apa pemeriksaan.

“Jalan-jalan,” ujar tersangka Djoko Tjandra singkat sambil berjalan menuju ke dalam gedung Kejagung.

Diketahui, selain Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga menetapkan Andi Irfan Jaya, bekas politikus NasDem, sebagai tersangka. Andi ditetapkan tersangka karena dibawa oleh Jaksa Pinangki bertemu dengan Djoko Tjandra untuk menawarkan proposal fatwa MA.

Sementara, dari hasil pemeriksaan, Anita Kolopaking juga disebut menerima uang senilai USD$50.000 dari tersangka Djoko Tjandra. Namun, ia tidak ditetapkan sebagai tersangka karena penerimaan uang itu diduga atas jasa konsultan hukumnya.

Penyidik juga telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersangka Jaksa Pinangki pada 15 September 2020. Tersangka Jaksa Pinangki dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 5 ayat 1 dan 2 subsider Pasal 11 Undang-Undang Tipikor, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid