sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Diperiksa KPK, Iis Sugianto mengaku bantu pemberantasan korupsi

Iis Sugianto diperiksa terkait kasus pencucian uang Dirut PT MRA Soetikno Soedarjo.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 13 Agst 2019 15:13 WIB
Diperiksa KPK, Iis Sugianto mengaku bantu pemberantasan korupsi

Penyanyi lawas Istiningdiah Sugianto menyelesaikan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mengenakan blus dan kaca mata hitam, penyanyi yang dikenal dengan nama panggung Iis Sugianto mengaku hanya dikonfirmasi terkait materi pemeriksaan sebelumnya oleh tim penyidik.

Dalam jadwal pemeriksaan, mantan caleg PDI Perjuangan ini diperiksa terkait kasus Tindak Pidana Pencucian (TPPU) mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

"Udah itu saja. Hanya me-refresh saya aja. Karena kan mau sidang, sidang Pak Emir Satar itu," kata Iis di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).

Pelantun lagu "Jangan Sakiti Hatinya", juga mengaku sudah memberikan seluruh keterangan dan barang bukti kepada lembaga antirasuah. "Karena dalam hal ini saya membantu pemerintah dalam memberantas korupsi. Udah ya, doain ya," ucap Iis.

Selain Iis, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya yakni, Notaris Marcivia Rahmani, Bidang Keuangan (Rockpool Ventures) Hadi Rusli, serta pihak swasta Dwiningsih Haryanti Putri, terkait kasus Soetikno.

Soetikno merupakan Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd yang ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 7 Agustus 2019 lalu, dan telah ditahan oleh KPK. Selain Soetikno, Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar turut terseret dalam perkara itu.

Sebelumnya, dia juga menjadi tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia. Eks Dirketur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Hadinoto Soedigno juga ditetapkan tersangka oleh KPK.

Soetikno diduga telah menerima uang sebesar 1,2 juta Euro dan 180 ribu dollar Singapura atau senilai Rp20 miliar. Suap tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus.

Sponsored

Uang tersebut diduga merupakan fee untuk Soetikno lantaran telah membantu menggarap pengadaan mesin pesawat Garuda. KPK pun telah mengendus aliran dana lain, yang berasal dari perusahaan Hongkong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.

Diduga Soetikno Soedarjo telah menyerahkan uang senilai Rp5,79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah. Emirsyah juga diduga menerima 680 ribu dollar Singapura dan 1,02 juta Euro yang dikirim ke rekening perusahaan miliknya di Singapura, serta 1,2 juta dollar Singapura untuk pelunasan apartemen di Singapura.

Sedangkan untuk Hadinoto Soedigno, Soetikno diduga telah memberi sebesar 2,3 juta dollar Singapura dan 477 ribu Euro yang dikirim ke rekening Hadinoto Soedigno di Singapura.

KPK menjerat Soetikno Soedarjo dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita Lainnya
×
tekid