sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DKI gelar pemutihan denda pajak kendaraan dan PBB, catat tanggalnya

Mulai Rabu (27/6) hingga 31 Agustus 2018 Pemprov DKI membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bumi bangunan (PBB).

Akbar Persada
Akbar Persada Kamis, 28 Jun 2018 18:36 WIB
DKI gelar pemutihan denda pajak kendaraan dan PBB, catat tanggalnya

Mulai Rabu (27/6) hingga 31 Agustus 2018 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bumi bangunan (PBB).

Kebijakan membebaskan sanksi denda pajak ini dilakukan dengan durasi lebih panjang dibanding tahun-tahun sebelumnya.

"Biasanya kita melaksanakan satu bulan, untuk tahun ini sesuai dengan kebijakan Gubernur kita perpanjang hingga 31 Agustus 2018," ujar Edi Sumantri, Kepala Badan Pajak dan Retribusi DKI di Balai Kota Jakarta, Kamis (28/6).

Bagi wajib pajak yang hendak memanfaatkan momentum pemutihan tersebut, dikatakan Edi dapat langsung memproses pembayaran pokok pajak tanpa denda di sejumlah tempat yang disediakan. Di antaranya, kantor Samsat induk yang ada di masing-masing wilayah di Jakarta, pusat perbelanjaan (mal), arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), dan ATM terdekat.

"Seluruhnya, termasuk di ATM yang muncul saya pastikan hanya pokok pajaknya saja, tanpa bunga dari denda," ungkapnya.

Selain itu, Edi juga memastikan pihaknya akan memperpanjang waktu pelayanan pembayaran pajak bagi warga. Di kantor Samsat misalnya, pelayanan akan berlangsung hingga pukul 18.00 WIB, di pusat perbelanjaan menyesuaikan hingga jam tutup, termasuk di arena PRJ.

"Tinggal bawa STNK, foto copy KTP, BPKP, tidak sampai lima menit selesai," terangnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, situasi penunggak pajak berdasarkan data Badan Pajak DKI saat ini ada sebanyak 1,3 juta kendaraan roda yang belum menuntaskan kewajiban pajaknya, dengan total pokok pajak sebesar Rp 463 miliar. 

Sponsored

Untuk kendaraan roda empat sendiri ada sebanyak 748 ribu wajib pajak yang melum menuntaskan kewajibannya. Anies menyampaikan, total dari dua potensi pendapatan pajak tersebut senilai Rp 1,6 triliun dari total Rp 8,6 triliun realisasi pendapatan pajak kendaraan yang ditargetkan Pemprov DKI pada 2018.

"Jadi ada 44,6% kendaraan bermotor di DKI yang belum menunaikan kewajiban membayar pajaknya," ungkap mantan Menteri Pendidikan itu.

Persentase tersebut, sambung Anies, termasuk tunggakan pajak yang wajib dibayar pemilik mobil mewah yang sebelumnya ramai diperbincangkan. Berdasarkan data Januari 2018, ada sebanyak 759 kendaraan mewah atas nama pribadi yang belum bayar pajak. Hingga saat ini baru 235 pemilik kendaraan yang telah menunaikan kewajibannya.

"Sisanya akan kita panggil atau datangi langsung untuk segera menunaikan kewajibannya," tandas Anies.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid