sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DKI jadikan vaksinasi sebagai syarat administrasi kegiatan

Syarat vaksin berlaku bagi seluruh kegiatan, baik ekonomi, keagamaan, sosial, dan budaya di Jakarta.

Satriani Ariwulan
Satriani Ariwulan Sabtu, 31 Jul 2021 20:30 WIB
DKI jadikan vaksinasi sebagai syarat administrasi kegiatan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan wajib vaksinasi sebagai syarat administrasi bagi warga untuk bisa melakukan berbagai aktivitas. Hal tersebut berlaku bagi seluruh kegiatan, baik ekonomi, keagamaan, sosial, dan budaya di Jakarta.

Tujuannya supaya semakin banyak warga ikut vaksinasi sebagai bagian upaya melindungi keselamatan warga. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan riset ilmiah di bidang medis. Juga didukung fakta lapangan di Jakarta bahwa vaksinasi terbukti mampu menurunkan risiko keparahan dan risiko kematian akibat Covid-19.

Anies memaparkan, dari 4,2 juta orang ber-KTP DKI Jakarta yang sudah divaksin minimal dosis pertama hanya 2,3% yang terinfeksi. Sebagian besar dari mereka yang terinfeksi ini, kata dia, mereka tidak bergejala (orang tanpa gejala/OTG) atau bergejala ringan.

Dari 4,2 juta orang yang sudah divaksin, urai Anies, hanya 0,013% yang meninggal setelah terpapar Covid-19 atau sekitar 13 kasus per 100.000 penduduk. Merujuk data itu, mereka yang sudah divaksin case fatality rate atau tingkat kematian kasusnya menurun sampai kurang dari 1/3 dibandingkan mereka yang belum vaksin.

"Artinya, temuan riset medis kita tahu dan data di Jakarta menunjukkan bahwa mereka yang sudah divaksin risikonya terbukti di lapangan jauh lebih kecil daripada mereka yang belum divaksin," ungkap Anies di Balai Kota, Jakarta, Sabtu (31/7), dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Hingga Jumat (30/7), jumlah kasus positif Covid-19 aktif di Ibu Kota sebanyak 19.654 jiwa (dirawat/isolasi). Sementara jumlah kasus keseluruhan mencapai 811.326 kasus. Dari jumlah itu, 779.720 kasus sembuh dan 11.952 orang meninggal dengan tingkat kematian 1,5%.

Kebijakan vaksinasi sebagai syarat administrasi berkegiatan tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada Sektor Pariwisata.

Sponsored

Kebijakan itu berlaku untuk pelaku usaha dan pengunjung, antara lain di bidang perhotelan, restoran, rumah makan, dan sejenisnya serta salon dan tukang pangkas rambut pada lokasi tersendiri. 

Kebijakan ini membuat warga tidak terkena sanksi administratif, seperti penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan hingga sanksi sesuai ketentuan umum UU tentang Wabah Penyakit Menular, sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 14 Tahun 2021 Pasal 13 A dan pasal 13B.

Anies juga memaparkan data vaksinasi di DKI Jakarta. Dia menjelaskan, kecepatan vaksinasi di Jakarta cukup tinggi. Jumlah warga yang sudah tervaksin mencapai 7,5 juta orang pada akhir Juli, lebih cepat dari target dari Presiden Joko Widodo.

Karena itu, kata dia, Pemprov DKI Jakarta memutuskan vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan di masyarakat, baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, budaya di Jakarta.

"Artinya apa? Sebelum kegiatan dimulai, pelaku di sektor itu, pelaku kegiatannya harus vaksin dulu. Pembukaannya akan diatur bertahap dan tahapan itu ada kaitannya dengan vaksin," kata dia.

Tukang cukur jika mau buka jasa, jelas Anies, boleh. Tapi tukang cukurnya vaksin dulu, dan yang mau cukur harus sudah divaksin. Warung dan restoran juga boleh buka. Tapi karyawannya divaksin dan yang mau makan di restoran juga harus sudah vaksin.

Begitu juga dengan kantor-kantor non-esensial, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, yang boleh buka jika sudah vaksin. Tahapan pembukaan diiringi keharusan melakukan vaksinasi pada semua pelakunya. Baik yang bekerja di tempat itu maupun yang berkunjung. 

"Kantor-kantor non-esensial, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tukang cukur, tempat makan boleh buka jika sudah vaksin. Tahapan pembukaan tempat-tempat tersebut diiringi dengan keharusan untuk melakukan vaksinasi pada semua pelakunya, baik yang bekerja di tempat itu, maupun yang berkunjung," ujar Anies.

Menurut Anies, warga dapat menunjukkan SMS (pesan singkat) dari PeduliLindungi atau sertifikasi digital dari Kementerian Kesehatan sebagai bukti vaksinasi. Selain itu, pihaknya juga akan mengecek status vaksinasi warga lewat aplikasi Jakarta Kini (JAKI). "Jadi banyak cara untuk memeriksa, ada banyak alat yang bisa digunakan guna menunjukkan status vaksinasi warga,” kata Anies.

Bagi warga yang baru sembuh dari Covid-19 dan belum bisa ikut vaksin tetap ada ketentuannya.

"Silakan bawa surat dari fasilitas kesehatan yang membuktikan bahwa penyintas Covid-19. Ketentuan ini juga akan ada bagi kelompok yang belum bisa vaksin karena kondisi kesehatan tertentu, cukup dengan surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan sebagai buktinya," papar dia.

Anies meminta agar warga tidak menghindari divaksin, tidak memalsukan bukti maupun berbohong. Karena pihaknya akan menyiapkan berbagai anitisipasi. Sudah jelas vaksin aman, menurunkan risiko kematian, dan mendapatkan vaksin itu sangat mudah serta gratis. 

"Jadi, mengapa kewajiban vaksin itu juga ada sebelum kegiatan dimulai? Karena potensi penularan tetap ada dan kita ingin melindungi. Artinya kalau ada kegiatan dan tetap tertular, Insyaallah risikonya kecil untuk terjadi kasus berat apalagi pemberatan, apalagi pada fatalitas," ujar Anies.

Anies mengajak kepada semua warga yang belum divaksin untuk menyegerakan vaksin. Caranya bisa mendaftar melalui aplikasi JAKI atau bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan terdekat. "Jadi, siap-siap dari sekarang yang sudah mau memulai kegiatan, mulainya dengan memastikan vaksinasi dilakukan," kata dia.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid