sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR geram Polda Banten lamban tindak penambang ilegal

Hingga kini, baru empat orang dijadikan tersangka. Namun, belum tertangkap.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Jumat, 13 Mar 2020 05:30 WIB
DPR geram Polda Banten lamban tindak penambang ilegal

Komisi III DPR mendesak Polda Banten segera menindak para penambang emas tanpa izin (PETI) di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Lantaran proses penanganannya berlarut-larut.

"Kita pertanyakan, karena ada isu ilegal ini membuat banjir. Kami selaku wakil masyarakat Banten, apa yang dilakukan oleh kepolisian dan aparat hukum, sangat jelas. Kita paham," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J. Mahesa, di Mapolda Banten, Kamis (12/3).

Apalagi, hingga kini Polda Banten baru menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut. Namun. takada seorang pun yang telah ditangkap.

"Wilayah nangkap-menangkap, itu Pak Kapolda yang jawab. Bukan saya. Pasti, kita akan dorong," ujar dia.

Kendati begitu, politikus Partai Gerindra ini berkeyakinan, polisi mampu mengusut masalah tersebut sampai tuntas. Termasuk menangkap para tersangka.

Keempat orang yang dijadikan tersangka merupakan pemilik tambang dan pengolahan emas liar di kawasan TNGHS. Mereka adalah JA, EN, SU, dan TO. Aktivitas diduga menjadi pangkal banjir dan longsor di Kabupaten Lebak, awal 2020.

EN dan SU diduga sebagai pemilik lubang dan pengolahan emas di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebak Gedong. Sedangkan JA di Kampung Hamberang, Desa Luhur Jaya dan TO di Kampung Tajur, Desa Mekarsari, Kecamatan Cipanas.

Penetapan tersangka, diklaim berdasarkan alat bukti. Mencakup keterangan saksi dan barang bukti. Tanpa keterangan yang bersangkutan.

Sponsored

Keempatnya belum ditangkap lantaran melarikan diri. Sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan penindakan terhadap penambang ilegal di TNGHS.

Kendati begitu, Polda Banten sesumbar, aparat terus mengejar para tersangka. Pun mengklaim, mengetahui tempat persembunyian mereka.

Berita Lainnya
×
tekid